Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPKM Diperpanjang, Simak Perbedaan Daerah Level 3 dan 4

Kompas.com - 25/07/2021, 23:00 WIB
Muhamad Syahrial

Penulis

Sumber Kompas.com

KOMPAS.com - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 yang berakhir hari ini, Minggu (25/7/2021), resmi diperpanjang mulai 26 Juli 2021 sampai 2 Agustus 2021.

Kebijakan itu diumumkan langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden pada Minggu (25/7/2021).

Sebagaimana diberitakan KOMPAS.com pada Minggu (25/7/2021), Jokowi mengatakan, keputusan untuk memperpanjang masa PPKM telah didasari berbagai pertimbangan.

"Dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, aspek ekonomi, dan dinamika sosial, saya memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM Level 4 dari 26 Juli sampai dengan 2 Agustus 2021," ujar Jokowi.

Selama PPKM Darurat dan PPKM Level 4 berlaku, pembatasan dilakukan kepada banyak sektor. Jokowi mengklaim, penerapan PPKM Darurat dan PPKM Level 4 berhasil membantu proses penanganan pandemi Covid-19 di Tanah Air.

Baca juga: Daftar Usaha yang Boleh Buka Terbatas Selama PPKM hingga 2 Agustus

"Kita tahu saat ini sudah terjadi tren perbaikan dalam pengendalian pandemi Covid-19," ujar Jokowi.

"Laju penambahan kasus, BOR (bed occupancy rate), dan positivity rate mulai menunjukkan tren penurunan seperti yang terjadi di beberapa provinsi di Jawa," imbuhnya.

Walaupun telah terjadi penurunan, Jokowi mengingatkan kepada masyarakat untuk tetap waspada, apalagi dengan kemunculan Covid-19 varian Delta yang menyebar lebih cepat dari varian lainnya.

"Namun demikian, kita harus tetap berhati-hati dalam menyikapi tren perbaikan ini. Tetap harus selalu waspada menghadapi varian Delta yang sangat menular," ucap Jokowi.

Seperti yang diketahui, setelah PPKM Darurat, pemerintah memberlakukan PPKM Level 4 mulai dari 21 Juli 2021 sampai 25 Juli 2021.

Baca juga: PPKM Diperpanjang hingga 2 Agustus, Ini Usaha yang Diperbolehkan Buka

Aturan tersebut berlaku di Kabupaten atau Kota di Pulau Jawa dan Bali yang memiliki nilai asesmen level 3 dan level 4.

Selama PPKM Darurat dan PPKM Level 4 berlangsung, kasus Covid-19 di Indonesia justru memperlihatkan kenaikan tajam. Kasus malah terlihat turun seiring pemerintah mengurangi jumlah testing.

Apa perbedaan daerah level 3 dan level 4?

Wilayah yang diberi nilai asesmen level 3 memiliki jumlah kasus Covid-19 sebanyak 50-100/100.000 penduduk per minggu.

Selain itu, perawatan pasien di rumah sakit mencapai 10-30/100.000 penduduk per minggu, dan kasus kematian 2-5/100.000 penduduk per minggu.

Baca juga: PPKM Berakhir Hari Ini, Diperpanjang atau Tidak?

Sedangkan daerah level 4 berarti kasus Covid-19 mencapai 150/100.000 penduduk per minggu.

Perawatan pasien di rumah sakit lebih dari 30/100.000 penduduk per minggu, dan kasus kematian lebih dari 5/100.000 penduduk per minggu.

Sumber: KOMPAS.com

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com