KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo mengumumkan perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4, Minggu (25/7/2021).
Sejumlah daerah akan kembali menerapkan PPKM level 4 sejak 26 Juli hingga 2 Agustus 2021 mendatang.
"Dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, aspek ekonomi, dan dinamika sosial, saya memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM level 4 dari 26 Juli sampai dengan 2 Agustus 2021," kata Jokowi melalui tayangan YouTube Sekretariat Presiden mengutip Kompas.com, Minggu (25/7/2021).
Jokowi mengeklaim, PPKM darurat dan PPKM level 4 ini sudah berhasil meperbaiki kondisi pandemi di Indonesia.
Hal ini karena selama PPKM level 4 berlaku, pembatasan dilakukan di sejumlah sektor, yaitu perkantoran, pendidikan, pusat perbelanjaan, tempat makan, transportasi, seni budaya, wisata, serta sosial dan masyarakat.
"Kita tahu saat ini sudah terjadi tren perbaikan dalam pengendalian pandemi Covid-19," ujar Jokowi.
Baca juga: Pernyataan Lengkap Jokowi Soal PPKM Level 4 Diperpanjang Hingga 2 Agustus 2021
"Laju penambahan kasus, BOR (bed occupancy rate), dan positivity rate mulai menunjukkan tren penurunan seperti yang terjadi di beberapa provinsi di Jawa," ucap Kepala Negara.
Walaupun demikian, Joko tetap meminta masyarakat selalu waspada dengan penularan Covid-19, terutama varian Delta yang berbahaya.
"Namun demikian, kita harus tetap berhati-hati dalam menyikapi tren perbaikan ini. Tetap harus selalu waspada menghadapi varian Delta yang sangat menular," kata Kepala Negara.
Sebelumya PPKM level 3 dan 4 sudah diterapkan selama lima hari pada 21-25 Juli 2021 di kabupaten/kota di Pulau Jawa dan Bali.
Level 4 dimaksudkan adalah setiap provinsi mencatatkan angka kasus Covid-19 lebih dari 150/100.000 penduduk per minggu.
Selain itu, perawatan pasien di RS lebih dari 30/100.000 penduduk per minggu, serta kematian lebih dari 5/100.000 penduduk per minggu.
Sementara level 3 adalah daerah yang mencatatkan kasus Covid-19 antara 50-150/100.000 penduduk per minggu.
Serta perawatan pasien di rumah sakit mencapai 10-30/100.000 penduduk per minggu, dan kasus kematian berkisar 2-5/100.000 penduduk per minggu.
Aturan PPKM level 4