Selanjutnya, masyarakat yang sudah mengunduh sertifikat vaksinasi Covid-19, dilarang membagikannya di media sosial.
Sebab di dalam sertifikat tersebut terdapat data pribadi sensitif, seperti nomor KTP.
Sertifikat vaksinasi yang telah disimpan dapat digunakan sebagai syarat perjalanan dan hanya boleh diperlihatkan kepada petugas yang berwenang.
Sertifikat tersebut juga tidak harus dicetak untuk bisa digunakan sebagai syarat dokumen perjalanan.
Baca juga: Buka pedulilindungi.id, Ini Cara Cek Sertifikat Vaksin Dosis Pertama
Versi digital, yang bisa diunduh atau terdapat di aplikasi, sudah cukup sebagai pelengkap untuk ditunjukkan kepada petugas di lapangan.
Meski demikian, ada beberapa daerah yang memberikan sertifikat vaksin dalam bentuk selembar kertas kepada warganya.
Penyertaan sertifikat vaksin sebagai syarat perjalanan merupakan upaya pemerintah untuk menekan mobilitas publik selama masa PPKM.
Diketahui pemerintah memutuskan untuk memperpanjang PPKM hingga besok, Minggu (25/7/2021), meski tak lagi menggunakan istilah PPKM Darurat.