Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Aturan Malam Takbiran Idul Adha Saat PPKM Darurat

Kompas.com - 19/07/2021, 13:25 WIB
Rosy Dewi Arianti Saptoyo,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah mengeluarkan aturan atau ketentuan malam takbiran dalam rangka pencegahan penularan Covid-19 selama perayaan Idul Adha 1442 Hijriah.

Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 16 Ttahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Malam Takbiran, Shalat Idul Adha, dan Pelaksanaan Kurban.

Di Indonesia, ada tradisi takbiran keliling maupun takbiran bersama di masjid.

Akan tetapi, selama pemberlakuan pengetatan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat, takbir keliling akan ditiadakan.

Ketentuan juga lebih ketat di wilayah berzona merah.

Baca juga: Panduan Shalat Idul Adha di Rumah

Ketentuan malam takbiran

Berikut ketentuan malam takbiran Idul Adha 2021 selama pandemi Covid-19:

  • Jemaah malam takbiran wjib dalam kondisi sehat dengan suhu badan di bawah 37 derajat Celcius
  • Malam takbiran hanya boleh diikuti oleh jemaah dengan usia 18-59 tahun
  • Malam takbiran hanya dapat diselenggarakan di masjid/mushalla di daerah berzona hijau dan kuning berdasarkan status zona risiko penyebaran Covid-19
  • Masjid/mushalla yang menyelenggaran malam takbiran wajib menyediakan alat pengukur suhu tubuh (thermogun), hand sanitizer, sarana mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir, masker medis, menerapkan pembatasan jarak dan memastikan tidak ada kerumunan, serta melakukan disinfeksi di tempat penyelenggaraan sebelum dan setelah penyelenggaraan malam takbiran
  • Malam takbiran hanya dapat diikuti oleh jemaah masjid/mushalla dari warga setempat dengan ketentuan maksimal 10 persen dari kapasitas ruangan, dengan pengaturan bergantian maksimal 5 jemaah
  • Takbir keliling, baik dengan arak-arakan berjalan kaki maupun dengan arak-arakan kendaraan, DILARANG dilaksanakan di semua zona risiko penyebaran Covid-19
  • Pelaksanaan malam takbiran di masjid/mushalla paling lama 1 jam dan harus diakhiri maksimal pukul 22:00 waktu setempat
  • Jemaah yang mengikuti takbiran wajib pulang ke rumah/kediaman masing-masing seusai penyelenggaraan malam takbiran.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com