Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bisakah Sertifikat Vaksinasi Covid-19 Diganti Surat Dokter? Ini Kata Kemenkes

Kompas.com - 18/07/2021, 19:00 WIB
Nur Fitriatus Shalihah,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Melalui Surat Edaran Satgas yang baru, pembatasan aktivitas masyarakat makin diperketat.

Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 15 Tahun 2021 terkait pembatasan aktivitas masyarakat selama libur Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah/2021. SE yang ditandatangani Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Ganip Warsito pada tanggal 17 Juli ini berlaku efektif pada tanggal 18 hingga 25 Juli 2021.

Jubir Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menyampaikan dalam keterangan tertulis bahwa secara kontekstual kebijakan ini, yaitu SE Satgas 15/2021 mencakup aspek pembatasan mobilitas masyarakat, pembatasan kegiatan peribadatan dan tradisi selama Hari Raya Idul Adha, serta pembatasan kegiatan wisata dan aktivitas masyarakat lainnya.

Salah satu yang diatur terkait sertifikat vaksinasi. Syarat tersebut masih digunakan untuk prasyarat perjalanan.

“Ketentuan dokumen tambahan khusus perjalanan dari dan untuk ke Pulau Jawa-Bali wajib menunjukkan sertifikat vaksin dosis pertama masih berlaku, kecuali untuk kendaraan logistik dan pelaku perjalanan dengan kategori mendesak,” terang Jubir Satgas.

Lantas, apakah sertifikat vaksinasi dapat digantikan?

Baca juga: Amankah Cetak Sertifikat Vaksinasi Covid-19 Lewat Jasa Percetakan? Ini Jawaban Kemenkes

Penjelasan Kemenkes

Kompas.com menghubungi Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi.

Dia menjelaskan terdapat beberapa orang yang tidak bisa atau ditunda menerima vaksin Covid-19. Orang-orang tersebut bisa menggunakan surat dari dokter spesialis yang merawatnya.

Meski diperbolehkan, tapi surat tersebut tetap harus diverifikasi oleh otoritas kesehatan terkait.

"Surat dokter bisa digunakan tetapi harus diverifikasi melalui otoritas kesehatan di bandara/pelabuhan," ungkap Nadia pada Kompas.com, Minggu (18/7/2021).

Dia menegaskan surat itu didapat dari dokter yang merawatnya, bukan puskesmas atau rumah sakit tertentu.

"Dokter yang merawatnya karena kan ini penyakit kronik," tutur dia.

Nadia mencontohkan hal itu seperti yang terjadi pada orang-orang yang memiliki penyakit kekentalan darah, kelainan imunitas dan lainnya.

Adapun orang yang tidak boleh diberi atau ditunda pemberian vaksin Covid-19 yaitu:

  1. sedang demam dengan suhu lebih dari 37,5 derajat Celcius
  2. mengidap hipertensi tidak terkontrol dengan tekanan darah lebih dari 180/110 mmHg, dan tetap tinggi setelah diulang pemeriksaannya sebanyak 5 kali sampai 10 menit kemudian
  3. mengalami alergi berat setelah menerima vaksinasi Covid-19 dosis 1, maka tidak bisa mendapatkan dosis 2
  4. sedang hamil, sebaiknya ditunda hingga sudah melahirkan
  5. mengidap autoimun seperti asma, lupus: ditunda jika kondisi sedang akut atau belum terkendali
  6. sedang mendapat pengobatan untuk gangguan pembekuan darah, kelainan darah, defisiensi imun, dan penerima produk darah/transfusi
  7. sedang mendapat pengobatan imunosupresan, seperti kortikosteroid dan kemoterapi
  8. mengidap penyakit jantung berat dan dalam keadaan sesak
  9. lansia yang dalam pemeriksaan fisik menjawab "ya" pada lebih dari 3 pertanyaan sesuai format skrining.

Dihubungi terpisah, Ketua Bidang Penanganan Kesehatan Satgas Covid-19 Nasional, Brigjen TNI Purn dr Alexander K Ginting Sp.P(K), FCCP menegaskan bahwa selama PPKM Darurat masyarakat diharapkan tidak bepergian.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com