KOMPAS.com - Melalui Surat Edaran Satgas yang baru, pembatasan aktivitas masyarakat makin diperketat.
Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 15 Tahun 2021 terkait pembatasan aktivitas masyarakat selama libur Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah/2021. SE yang ditandatangani Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Ganip Warsito pada tanggal 17 Juli ini berlaku efektif pada tanggal 18 hingga 25 Juli 2021.
Jubir Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menyampaikan dalam keterangan tertulis bahwa secara kontekstual kebijakan ini, yaitu SE Satgas 15/2021 mencakup aspek pembatasan mobilitas masyarakat, pembatasan kegiatan peribadatan dan tradisi selama Hari Raya Idul Adha, serta pembatasan kegiatan wisata dan aktivitas masyarakat lainnya.
Salah satu yang diatur terkait sertifikat vaksinasi. Syarat tersebut masih digunakan untuk prasyarat perjalanan.
“Ketentuan dokumen tambahan khusus perjalanan dari dan untuk ke Pulau Jawa-Bali wajib menunjukkan sertifikat vaksin dosis pertama masih berlaku, kecuali untuk kendaraan logistik dan pelaku perjalanan dengan kategori mendesak,” terang Jubir Satgas.
Lantas, apakah sertifikat vaksinasi dapat digantikan?
Penjelasan Kemenkes
Kompas.com menghubungi Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi.
Dia menjelaskan terdapat beberapa orang yang tidak bisa atau ditunda menerima vaksin Covid-19. Orang-orang tersebut bisa menggunakan surat dari dokter spesialis yang merawatnya.
Meski diperbolehkan, tapi surat tersebut tetap harus diverifikasi oleh otoritas kesehatan terkait.
"Surat dokter bisa digunakan tetapi harus diverifikasi melalui otoritas kesehatan di bandara/pelabuhan," ungkap Nadia pada Kompas.com, Minggu (18/7/2021).
Dia menegaskan surat itu didapat dari dokter yang merawatnya, bukan puskesmas atau rumah sakit tertentu.
"Dokter yang merawatnya karena kan ini penyakit kronik," tutur dia.
Nadia mencontohkan hal itu seperti yang terjadi pada orang-orang yang memiliki penyakit kekentalan darah, kelainan imunitas dan lainnya.
Adapun orang yang tidak boleh diberi atau ditunda pemberian vaksin Covid-19 yaitu:
Dihubungi terpisah, Ketua Bidang Penanganan Kesehatan Satgas Covid-19 Nasional, Brigjen TNI Purn dr Alexander K Ginting Sp.P(K), FCCP menegaskan bahwa selama PPKM Darurat masyarakat diharapkan tidak bepergian.
"Dalam PPKM Darurat ini diharapkan tidak ada pergerakan orang keluar rumah, apalagi belum di vaksin. Jadi jangan jalan dulu demi keselamatan diri dan keluarganya. Namanya juga pandemi, kedaruratan medik global," kata Alex pada Kompas.com, Minggu (18/7/2021).
Poin aturan SE Satgas 15/2021
Terkait SE Satgas 15/2021 berikut ini beberapa poinnya:
1. Seluruh bentuk perjalanan orang keluar daerah dibatasi untuk sementara
Pengecualian diberikan bagi pekerja sektor esensial dan kritikal serta perorangan dengan keperluan mendesak.
Keperluan mendesak tersebut yaitu pasien sakit keras, ibu hamil dengan pendamping satu orang anggota keluarga, kepentingan persalinan dengan pendamping maksimal dua orang, dan pengantar jenazah non Covid-19 dengan jumlah maksimal lima orang.
“Pelaku perjalanan yang dikecualikan ini wajib menunjukkan STRP (Surat Tanda Registrasi Pekerja) yang dapat diakses pekerja dari pimpinan di instansi pekerjaan, dan untuk masyarakat surat keterangan dari pemerintah daerah setempat,” ujar Wiku.
Pelaku perjalanan jarak jauh dari dan ke Pulau Jawa dan Pulau Bali wajib menunjukkan kartu vaksinasi serta hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 2×24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1×24 jam.
Sementara pelaku perjalanan jarak jauh dari dan ke daerah luar Pulau Jawa dan Pulau Bali wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 2×24 jam atau rapid test antigen 1×24 jam.
Selain itu ketentuan dokumen tambahan khusus perjalanan dari dan untuk ke Pulau Jawa-Bali wajib menunjukkan sertifikat vaksin dosis pertama masih berlaku, kecuali untuk kendaraan logistik dan pelaku perjalanan dengan kategori mendesak.
2. Pelaku perjalanan usia di bawah 18 tahun dibatasi untuk sementara
“Dalam situasi yang belum cukup terkendali, ditetapkan bahwa perjalanan untuk anak atau orang dengan usia di bawah 18 tahun dibatasi terlebih dahulu, artinya dilarang,” tegas Wiku.
3. Kegiatan peribadatan diperketat
Kegiatan peribadatan/keagamaan berjemaah di daerah yang menerapkan PPKM Darurat, PPKM Mikro Diperketat, dan kabupaten/kota non-PPKM Darurat tapi berstatus Zona Merah dan Oranye, ditiadakan dan dikerjakan di kediaman atau rumah masing-masing.
“Sedangkan untuk daerah lainnya yang tidak termasuk dalam cakupan tersebut maka dapat melakukan kegiatan ibadah berjemaah dengan syarat kapasitas maksimal di dalam rumah ibadah sebesar 30 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat,” imbuh Wiku.
4. Silaturahim virtual
Seluruh masyarakat diimbau untuk melakukan silaturahmi secara virtual, untuk mengurangi penularan Covid-19 baik dari kerabat jauh maupun dekat.
“Posko desa/kelurahan yang telah terbentuk akan dioptimalisasi fungsinya untuk menegakkan imbauan di lapangan, dengan sanksi yang berlaku,” kata Wiku.
5. Tempat wisata ditutup sementara
Seluruh tempat wisata di Pulau Jawa dan Bali serta wilayah yang menjalankan PPKM Diperketat ditutup sementara.
Sedangkan untuk daerah non-PPKM Darurat dan non-PPKM Diperketat dapat tetap beroperasi dengan kapasitas maksimal 25 persen dan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
https://www.kompas.com/tren/read/2021/07/18/190000265/bisakah-sertifikat-vaksinasi-covid-19-diganti-surat-dokter-ini-kata