Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Awal Juli, Angka Pemakaman Covid-19 DKI Jakarta Meningkat Tajam

Kompas.com - 07/07/2021, 13:30 WIB
Luthfia Ayu Azanella,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Data pemakaman menggunakan protokol Covid-19 di DKI Jakarta mengalami peningkatan signifikan pada Juli 2021.

Peningkatan itu bahkan mencapai 10 kali lipat jika dibandingkan pada Mei 2021 atau bulan-bulan sebelumnya.

Dalam unggahan akun Instagram Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, ditunjukkan grafik yang menunjukkan tingkat pemakaman Covid-19 di ibu kota sejak 1 Mei-3 Juli.

Dari sana, bisa dilihat sejak Mei hingga minggu pertama Juni, angka pemakaman dengan protokol Covid-19 ada di bawah 40 per harinya.

Namun, perlahan angka itu meningkat pada Juni hingga kini pada beberapa hari pertama Juli jumlah pemakaman Covid-19 sudah mencapai angka 392.

Baca juga: Cara Cek Sertifikat Vaksin Covid-19

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Anies Baswedan (@aniesbaswedan)

Baca juga: Cara Download Sertifikat Vaksinasi Covid-19

Diketahui, sejauh ini Pemprov DKI Jakarta telah membuka sejumlah lahan pemakaman khusus untuk rujukan jenazah pasien Covid-19.

Salah satunya TPU Pondok Ranggon, Jakarta Timur yang telah menampung lebih dari 4.700 jenazah Covid-19.

Kini area untuk pemakaman jenazah penderita Covid-19 yang tersedia di TPU itu telah penuh, sehingga jenazah penderita Covid-19 di Jakarta tidak lagi akan dirujuk ke Pondok Ranggon.

Baca juga: Informasi Apa Saja yang Ada di Sertifikat Vaksinasi Covid-19? Unduh dengan Cara Berikut

Hal itu disampaikan Penanggung jawab Pelaksana Pemakaman Covid-19 TPU Pondok Ranggon, Muhaemin.

"Pondok Ranggon bukan TPU rujukan (Covid-19) lagi, sama dengan TPU-TPU lainnya," kata Muhaemin saat dihubungi, Selasa (6/7/2021).

Ia menyebut saat ini pemakaman jenazah penderita Covid-19 diarahkan ke Rorotan, Jakarta Utara.

Baca juga: Beda Varian Delta dengan Delta Plus, Ini Penjelasan WHO

Makam tumpang

Meskipun bukan lagi menjadi makam rujukan jebanah penderita Covid-19 dan ketersediaan lahan untuk kelompok tersebut juga sudah habis, Muhaemin mengaku pihaknya masih menerima pemakaman dengan protap Covid-19, namun untuk ditumpangkan dengan jenazah lain.

"Ada satu dua (pihak) yang mengajukan permohonan memakamkan tumpang dengan prokes Covid-19," sebut Muhaemin.

Jika permohonan semacam itu mereka terima, maka mereka masih bisa melayani selama sesuai dengan persyaratan yang berlaku untuk pemakaman tumpang.

"Sama seperti permohonan memakamkan tumpang pada umumnya. Hanya proses memakamkan saja (dengan) prokes Covid," pungkas Muhaemin.

Menguti pemberitaan Kompas.com (8/1/2021), dari 4.708 jenazah pasien Covid-19 yang dikemikan di sana, 158 di antaranya adalah dimakamkan tumpang dengan jenazah lain.

Baca juga: Beda Varian Delta dengan SARS-CoV-2

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Cara Download Sertifikat Vaksinasi Covid-19

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Venezuela Akan Jadi Negara Pertama yang Kehilangan Gletser, Berikutnya Indonesia

Venezuela Akan Jadi Negara Pertama yang Kehilangan Gletser, Berikutnya Indonesia

Tren
Film Vina: Sebelum 7 Hari Dikritik, Ini Kata Lembaga Sensor Film

Film Vina: Sebelum 7 Hari Dikritik, Ini Kata Lembaga Sensor Film

Tren
4 Dokumen yang Dibawa Saat UTBK SNBT 2024 Gelombang 2, Apa Saja?

4 Dokumen yang Dibawa Saat UTBK SNBT 2024 Gelombang 2, Apa Saja?

Tren
Pj Gubernur Jabar Perketat Pelaksanaan Study Tour, Simak Aturannya

Pj Gubernur Jabar Perketat Pelaksanaan Study Tour, Simak Aturannya

Tren
Kasus Perempuan yang Meninggal usai Cabut Gigi Berlanjut, Suami Akan Laporkan Klinik ke Polisi

Kasus Perempuan yang Meninggal usai Cabut Gigi Berlanjut, Suami Akan Laporkan Klinik ke Polisi

Tren
Daftar 19 Operasi yang Ditanggung BPJS Kesehatan 2024

Daftar 19 Operasi yang Ditanggung BPJS Kesehatan 2024

Tren
Jasa Raharja Beri Santunan untuk Korban Kecelakaan Maut di Subang, Ini Besarannya

Jasa Raharja Beri Santunan untuk Korban Kecelakaan Maut di Subang, Ini Besarannya

Tren
Media Asing Soroti Penampilan Perdana Timnas Sepak Bola Putri Indonesia di Piala Asia U17 2024

Media Asing Soroti Penampilan Perdana Timnas Sepak Bola Putri Indonesia di Piala Asia U17 2024

Tren
Seorang Bocah Berusia 7 Tahun Meninggal Setelah Keracunan Mi Instan di India

Seorang Bocah Berusia 7 Tahun Meninggal Setelah Keracunan Mi Instan di India

Tren
Apa Itu KRIS? Pengganti Kelas BPJS Kesehatan per 30 Juni 2025

Apa Itu KRIS? Pengganti Kelas BPJS Kesehatan per 30 Juni 2025

Tren
Kata Media Asing soal Kecelakaan di Subang, Soroti Buruknya Standar Keselamatan di Indonesia

Kata Media Asing soal Kecelakaan di Subang, Soroti Buruknya Standar Keselamatan di Indonesia

Tren
Pendaftaran STIS 2024 Dibuka 15 Mei, Total 355 Kuota, Lulus Jadi CPNS

Pendaftaran STIS 2024 Dibuka 15 Mei, Total 355 Kuota, Lulus Jadi CPNS

Tren
Mencari Bus Pariwisata yang Layak

Mencari Bus Pariwisata yang Layak

Tren
DNA Langka Ditemukan di Papua Nugini, Disebut Bisa Kebal dari Penyakit

DNA Langka Ditemukan di Papua Nugini, Disebut Bisa Kebal dari Penyakit

Tren
Duduk Perkara Komika Gerallio Dilaporkan Polisi atas Konten yang Diduga Lecehkan Bahasa Isyarat

Duduk Perkara Komika Gerallio Dilaporkan Polisi atas Konten yang Diduga Lecehkan Bahasa Isyarat

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com