Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan dan Daftar 43 Daerah di Luar Jawa-Bali yang Diperketat Seiring Perpanjangan PPKM Mikro

Kompas.com - 06/07/2021, 11:05 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah kembali memperpanjang penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro untuk wilayah di luar Pulau Jawa-Bali.

Sama seperti PPKM Darurat, perpanjangan PPKM mikro akan dilakukan hingga 20 Juli sebagaimana diberitakan Antara, Senin (5/7/2021).

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, 43 kabupaten/kota di 20 provinsi berada pada asesmen Covid-19 di level 4.

"Tadi sudah melapor ke Bapak Presiden terkait perpanjangan PPKM mikro tanggal 6- 20 Juli 2021 untuk di luar Pulau Jawa. Ini diatur perpanjangan yang selaras dengan PPKM Darurat di Jawa-Bali," katanya.

Airlangga menyampaikan, pada perpanjangan PPKM Mikro kali ini, ada 187 kabupaten/kota di level 3 dan 146 kabupaten/kota berada pada level 2.

Adapun 43 kabupaten/kota yang berada pada asesmen level 4, akan dilakukan pengetatan.

Baca juga: Mengenal Apa Itu PPKM Darurat dan Bedanya dengan PPKM Mikro

43 daerah yang diperketat

  1. Kota Banda Aceh
  2. Kota Bengkulu
  3. Kota Jambi
  4. Kota Pontianak
  5. Kota Singkawang
  6. Kota Palangkaraya
  7. Lamandau
  8. Sukamara
  9. Berau
  10. Kota Balikpapan
  11. Kota Bontang
  12. Bulungan
  13. Bintan
  14. Kota Batam
  15. Kota Tanjung Pinang
  16. Natuna
  17. Kota Bandar Lampung
  18. Kota Metro
  19. Kepulauan Aru
  20. Kota Ambon
  21. Kota Mataram
  22. Lembata
  23. Nagekeo
  24. Boven Digoel
  25. Kota Jayapura
  26. Fakfak
  27. Kota Sorong
  28. Manokwari
  29. Teluk Bintuni
  30. Teluk Wondama
  31. Kota Pekanbaru
  32. Kota Palu
  33. Kota Kendari
  34. Kota Manado
  35. Kota Tomohon
  36. Kota Bukittinggi
  37. Kota Padang
  38. Kota Padangpanjang
  39. Kota Solok
  40. Kota Lubuk Linggau
  41. Kota Palembang
  42. Kota Medan
  43. Kota Sibolga.

Baca juga: Cara Cek Sertifikat Vaksin Covid-19

Aturannya

Airlangga menyebutkan, kegiatan perkantoran/tempat kerja di level 4 melakukan Work From Home (WFH) dengan kapasitas 75 persen dan Work From Office (WFO) 25 persen.

Sedangkan di zona lainnya, WFH 50 persen dan WFO 50 persen.

Kegiatan belajar dan mengajar pada level 4 dilakukan secara daring dan level lainnya mengikuti peraturan Kemendikbudristek.

Baca juga: Cara Download Sertifikat Vaksinasi Covid-19

Kemudian kegiatan makan dan minum di tempat umum di seluruh level asesmen, hanya diperbolehkan dengan kapasitas 25 persen hingga pukul 17.00 dan layanan pesan antar hingga pukul 20.00.

Begitu juga dengan pusat perbelanjaan/mal yang hanya diizinkan beroperasi hingga pukul 17.00 dengan kapasitas 25 persen.

Sedangkan tempat ibadah level empat ditutup sementara dan level lainnya menyesuaikan dengan peraturan Kementerian Agama.

Baca juga: Cara Melihat dan Unduh Sertifikat Vaksin Covid-19

Demikian pula dengan kegiatan di area publik, kegiatan seni budaya, sosial, kemasyarakatan dan rapat, seminar, pertemuan luring, ditutup sementara.

Sementara level lainnya diperbolehkan dengan kapasitas 25 persen.

Lebih lanjut, Airlangga menyampaikan, terkait pelaksanaan shalat Idul Adha di level 4 dilaksanakan di tempat masing-masing dan untuk level lainnya mengikuti surat edaran masing-masing daerah.

Baca juga: Login jakevo.jakarta.go.id Cara Buat STRP, Syarat Wajib Masuk Jakarta Selama PPKM Darurat

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Aturan PPKM Mikro 22 Juni-5 Juli 2021

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com