KOMPAS.com - Pemerintah kembali memperpanjang penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro untuk wilayah di luar Pulau Jawa-Bali.
Sama seperti PPKM Darurat, perpanjangan PPKM mikro akan dilakukan hingga 20 Juli sebagaimana diberitakan Antara, Senin (5/7/2021).
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, 43 kabupaten/kota di 20 provinsi berada pada asesmen Covid-19 di level 4.
"Tadi sudah melapor ke Bapak Presiden terkait perpanjangan PPKM mikro tanggal 6- 20 Juli 2021 untuk di luar Pulau Jawa. Ini diatur perpanjangan yang selaras dengan PPKM Darurat di Jawa-Bali," katanya.
Airlangga menyampaikan, pada perpanjangan PPKM Mikro kali ini, ada 187 kabupaten/kota di level 3 dan 146 kabupaten/kota berada pada level 2.
Adapun 43 kabupaten/kota yang berada pada asesmen level 4, akan dilakukan pengetatan.
Baca juga: Mengenal Apa Itu PPKM Darurat dan Bedanya dengan PPKM Mikro
Baca juga: Cara Cek Sertifikat Vaksin Covid-19
Airlangga menyebutkan, kegiatan perkantoran/tempat kerja di level 4 melakukan Work From Home (WFH) dengan kapasitas 75 persen dan Work From Office (WFO) 25 persen.
Sedangkan di zona lainnya, WFH 50 persen dan WFO 50 persen.
Kegiatan belajar dan mengajar pada level 4 dilakukan secara daring dan level lainnya mengikuti peraturan Kemendikbudristek.
Baca juga: Cara Download Sertifikat Vaksinasi Covid-19
Kemudian kegiatan makan dan minum di tempat umum di seluruh level asesmen, hanya diperbolehkan dengan kapasitas 25 persen hingga pukul 17.00 dan layanan pesan antar hingga pukul 20.00.
Begitu juga dengan pusat perbelanjaan/mal yang hanya diizinkan beroperasi hingga pukul 17.00 dengan kapasitas 25 persen.
Sedangkan tempat ibadah level empat ditutup sementara dan level lainnya menyesuaikan dengan peraturan Kementerian Agama.
Baca juga: Cara Melihat dan Unduh Sertifikat Vaksin Covid-19
Demikian pula dengan kegiatan di area publik, kegiatan seni budaya, sosial, kemasyarakatan dan rapat, seminar, pertemuan luring, ditutup sementara.
Sementara level lainnya diperbolehkan dengan kapasitas 25 persen.
Lebih lanjut, Airlangga menyampaikan, terkait pelaksanaan shalat Idul Adha di level 4 dilaksanakan di tempat masing-masing dan untuk level lainnya mengikuti surat edaran masing-masing daerah.
Baca juga: Login jakevo.jakarta.go.id Cara Buat STRP, Syarat Wajib Masuk Jakarta Selama PPKM Darurat