4. Penggunaan dokumen persyaratan perjalanan sebagaimana dimaksud pada angka (2) dan angka (3) tidak berlaku bagi penumpang dengan menggunakan moda transportasi laut perintis, daerah 3TP (Tertinggal, Terdepan, Terluar dan Perbatasan), dan pelayaran terbatas.
5. Penumpang yang menunjukkan gejala indikasi Covid-19 walaupun berdasarkan surat keterangan RT-PCR Test atau Rapid Test Antigen menunjukkan hasil negatif, maka penumpang tidak diperkenankan melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR serta isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.
6. Penumpang dengan kepentingan khusus medis yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis berdasarkan keterangan dari dokter spesialis dapat melakukan perjalanan dengan menunjukkan surat keterangan hasil negatif RT-PCR Test yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan, atau Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan, sebagai persyaratan melanjutkan perjalanan.
Informasi lain terkait ketentuan perjalanan menggunakan transportasi laut bagi awak kapal, perusahaan pelayaran, nahkoda kapal, dan operator terminal penumpang dapat disimak di Surat Edaran berikut.
Sanksi
Petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dengan transportasi udarapada masa pandemi Covid-19 tertuang dalam SE Nomor 45 Tahun 2021.
Rinciannya sebagai berikut:
1. Pelaku perjalanan wajib menerapkan dan mematuhi 3M.
2. Mematuhi ketentuan pengetatan protokol kesehatan perjalanan orang, berupa:
3. Memenuhi persyaratan kesehatan, seperti:
4. Wajib menunjukkan kartu vaksin, kecuali bagi Pelaku perjalanan dengan kepentingan khusus medis yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis berdasarkan keterangan dari dokter spesialis.
5. Mengisi e-HAC Indonesia pada bandar udara keberangkatan, untuk ditunjukkan pada petugas kesehatan pada bandar udara tujuan/kedatangan.
6. Persyaratan kesehatan sebagaimana disebutkan pada poin (3) dikecualikan bagi:
7. Dalam hal surat keterangan test RT-PCR menyatakan hasil negatif namun penumpang menunjukkan gejala indikasi Covid-19, maka penumpang dilarang melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.