KOMPAS.com – Pendaftaran calon aparatur sipil negara (CASN) 2021 sudah dibuka sejak Rabu (30/6/2021) pukul 18.30 WIB.
Pada 2021 kali ini, pemerintah membuka jalur penerimaan ASN untuk calon pegawai negeri sipil (CPNS), calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Guru dan PPPK Nonguru.
Baca juga: Pendaftaran CPNS 2021 Sudah Dibuka, Berikut Dokumen dan Persyaratan yang Harus Dipenuhi
Lantas, bagaimana cara mendaftar CPNS 2021 dan dokumen apa saja yang diperlukan?
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Paryono menjelaskan, untuk mengikuti seleksi CPNS maupun PPPK pada 2021, maka peserta harus membuat akun baru, termasuk untuk peserta yang pernah mendaftar pada seleksi CPNS sebelumnya.
“(Gunakan) akun baru,” jelas Paryono saat dihubungi Kompas.com, Jumat (2/6/2021).
Berikut cara membuat akun untuk pelamar CPNS 2021:
- Akses portal sscasn.bkn.go.id, selanjutnya pilih menu CPNS
- Klik “Buat Akun” selanjutnya akan muncul tampilan pengecekan identitas yang bertujuan untuk mencocokan data pelamar dengan database Disdukcapil
- Masukkan NIK, Nomor Kartu Keluarga,
- Isi nama lengkap sesuai KTP, nomor handphone, e-mail dan tempat tanggal lahir
- Masukkan captcha lalu klik “lanjutkan”
- Lengkapi data yang diperlukan selanjutnya unggah foto scan KTP dan swafoto sesuai ketentuan, klik “lanjutkan”
- Pastikan semua data lengkap dan benar
- Jika sudah benar klik “Proses Pendaftaran Akun” untuk memproses pendaftaran akun
- Sebelum mengakhiri proses pendaftaran akun akan muncul konfirmasi dan klik “Iya”
- Selanjutnya akan muncul tampilan bahwa pendaftaran selesai dan keluar pilihan cetak informasi pendaftaaran (untuk mencetak) dan lanjutkan login pendaftaran (untuk ke tahap selanjutnya).
Baca juga: Cara Buat Akun dan Daftar CPNS 2021 di www.sscasn.bkn.go.id
Cara daftar
Selanjutnya untuk melakukan pendaftaran caranya adalah:
- Peserta dapat login ke portal SSCASN memakai NIK sebagai username dan password yang telah didaftarkan pada saat pembuatan akun SSCASN 2021
- Masukkan password dan klik “Selanjutnya”
- Isi dan lengkapi biodata lalu pilih jenis seleksi dan formasi, instansi dan isi data yang diperlukan
- Masukkan kode captcha lalu klik “Selanjutnya”
- Setelahnya pilih jenis seleksi dan unggah dokumen sesuai yang dipersyaratkan instansi
- Sesuaikan dokumen dengan ukuran yang dibutuhkan
- Selanjutnya unggah dokumen hingga status dokumen berubah menjadi “Sudah diunggah” yang berarti dokumen brhasil diunggah
- Setelah seluruh data benar klik “Selanjutnya”
- Usai dokumen diunggah akan muncul halaman resume
- Pelamar dapat membaca dan mengecek kembali data yang telah diisi
- Jika sudah yakin klik “Akhiri proses Pendaftaran"
- Selanjutnya akan muncul notifikasi bahwa pendaftaran telah selesai dan data tak dapat diubah kembali jika proses diakhiri
- Jika sudah yakin klik “Iya” maka akan tampil halaman Final Resume. Pada bagian ini data tak lagi bisa diubah
- Cetak kartu informasi akun dengan klik “Cetak Kartu Informasi Akun” dan Kartu Pendaftaran SSCASN dengan klik “Cetak Kartu Pendaftaran CPNS”
Baca juga: Rincian Formasi CPNS 2021 Kementerian ESDM, untuk Lulusan SMK hingga S2, Cek Daftarnya!
Dokumen
Adapun sejumlah dokumen yang harus disiapkan untuk mengikuti tes CPNS 2021 adalah:
- Scan Pasfoto berlatar belakang merah maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.
- Scan Swafoto maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.
- Scan KTP maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.
- Scan Surat Lamaran maksimal 300 Kb bertipe file pdf.
- Scan Ijazah + Serdik/STR maksimal 800 Kb bertipe file pdf.
- Scan Transkrip Nilai maksimal 500 Kb bertipe file pdf.
- Scan Dokumen Pendukung lainnya maksimal 800 Kb bertipe file pdf.
Perlu diketahui, untuk formasi CPNS 2021, setiap pelamar CPNS hanya dapat mendaftar 1 (satu) formasi jabatan pada 1 (satu) instansi dalam 1 (satu) kali periode pendaftaran.
Baca juga: BMKG Buka 79 Formasi untuk CPNS 2021, IPK Paling Rendah 2,75, Simak Informasinya...
Syarat
Berikut ini sejumlah syarat pendaftaran CPNS 2021:
1. WNI
2. Pendaftar berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun.
3. Untuk usia maksimal 40 tahun berlaku untuk posisi Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis, dosen, peneliti, dan perekayasa yang memiliki kualifikasi pendidikan Strata 3 (Doktor) sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2019.
4. Ketentuan umum yang lain yakni:
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS/Prajurit TNI/Kepolisian Negara RI;
- Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
- Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI;
- Tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis;
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan; Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.
Persyaratan lainnya nantinya akan ditetapkan oleh setiap instansi yang dilamar.
Baca juga: Kejaksaan Agung Buka 4.148 Formasi untuk CPNS 2021, Syarat Minimal Lulusan SMA-S2
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.