KOMPAS.com – Pendaftaran calon aparatur sipil negara (CASN) 2021 sudah dibuka sejak Rabu (30/6/2021) pukul 18.30 WIB.
Pada 2021 kali ini, pemerintah membuka jalur penerimaan ASN untuk calon pegawai negeri sipil (CPNS), calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Guru dan PPPK Nonguru.
Lantas, bagaimana cara mendaftar CPNS 2021 dan dokumen apa saja yang diperlukan?
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Paryono menjelaskan, untuk mengikuti seleksi CPNS maupun PPPK pada 2021, maka peserta harus membuat akun baru, termasuk untuk peserta yang pernah mendaftar pada seleksi CPNS sebelumnya.
“(Gunakan) akun baru,” jelas Paryono saat dihubungi Kompas.com, Jumat (2/6/2021).
Berikut cara membuat akun untuk pelamar CPNS 2021:
Cara daftar
Selanjutnya untuk melakukan pendaftaran caranya adalah:
Dokumen
Adapun sejumlah dokumen yang harus disiapkan untuk mengikuti tes CPNS 2021 adalah:
Perlu diketahui, untuk formasi CPNS 2021, setiap pelamar CPNS hanya dapat mendaftar 1 (satu) formasi jabatan pada 1 (satu) instansi dalam 1 (satu) kali periode pendaftaran.
Syarat
Berikut ini sejumlah syarat pendaftaran CPNS 2021:
1. WNI
2. Pendaftar berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun.
3. Untuk usia maksimal 40 tahun berlaku untuk posisi Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis, dosen, peneliti, dan perekayasa yang memiliki kualifikasi pendidikan Strata 3 (Doktor) sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2019.
4. Ketentuan umum yang lain yakni:
Persyaratan lainnya nantinya akan ditetapkan oleh setiap instansi yang dilamar.
https://www.kompas.com/tren/read/2021/07/02/200500165/cara-daftar-cpns-2021-syarat-dan-dokumen-yang-diperlukan