KOMPAS.com - Pendaftaran rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) akan segera menemui titik terang.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) secara resmi akan segera mengumumkan waktu pendaftaran CPNS 2021 pada Selasa, 29 Juni 2021.
“Nanti ya, tanggal 29 (Juni) kami akan konferensi pers. (Pengumuman jadwal pendaftaran CPNS) termasuk di situ nanti," kata Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerjasama BKN Paryono saat dihubungi Kompas.com, Senin (28/6/2021).
Masyarakat yang berminat mengikuti seleksi CPNS tahun ini dapat melakukan persiapan, termasuk memahami syarat, dokumen, hingga mengetahui alur pendaftarannya.
Baca juga: Persiapan Daftar, Pahami Lagi Materi Soal SKD CPNS 2021
Secara umum, terdapat sembilan syarat pengadaan CPNS tahun ini, sebagai berikut.
1. Setiap WNI dapat melamar menjadi CPNS dengan batas usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar
2. Jabatan CPNS yang dapat dilamar dengan batas usia paling tinggi 40 tahun saat pelamaran meliputi:
3. Pelamar tidak pernah dipidana penjara dua tahun atau lebih
Baca juga: 10 Tanya-Jawab Seputar Syarat dan Pendaftaran CPNS 2021
4. Pelamar tidak pernah diberhentikan:
5. Pelamar tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI
6. Pelamar tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis
7. Pelamar memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan
8. Pelamar sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar
9. Pelamar bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah.
Baca juga: CPNS 2021: Ini Daftar Dokumen yang Harus Disiapkan
Sementara itu, terdapat enam alur pendaftaran rekrutmen CPNS 2021, meliputi:
1. Daftar akun
Pelamar wajib mempunyai akun SSCASN, sebelum melakukan pendaftaran, dengan membuat akun melalui portal SSCASN, https://sscasn.bkn.go.id.
Setelah membuat akun, pelamar dapat login ke akun SSCASN, kemudian melengkapi biodata dan mengunggah swafoto.
2. Daftar formasi
Setelah menyelesaikan tahap pertama, pelamar dapat mendaftar ke formasi yang diinginkan.
Pilih jenis seleksi, lalu pilih formasi. Di tahap ini, pelamar harus mengunggah dokumen yang dibutuhkan.
Setelah itu, cek resume dan akhiri pendaftaran. Jangan lupa mencetak kartu informasi akun dan kartu pendaftaran akun.
3. Seleksi administrasi
Seleksi administrasi akan dilakukan oleh panitia masing-masing instansi.
Panitia akan memverifikasi data pelamar, dan mengeluarkan pengumuman hasil seleksi adminitrasi.
Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil seleksi adminsitrasi. Setelah masa sanggah usai, panitia akan mengumumkan hasil sanggah.
Kemudian, pelamar yang dinyatakan lulus mencetak kartu ujian.
Baca juga: Seperti Ini Pose Foto untuk SKD CPNS agar Tak Gagal Terdeteksi Face Recognition
4. Seleksi kompetensi dasar (SKD)
Tahap selanjutnya yang harus dilaksanakan oleh pelamar yaitu ujian seleksi kompetensi dasar.
Panitia masing-masing instansi akan mengumumkan hasil SKD.
Pelamar tidak lulus dapat melakukan sanggahan hasil SKD pada waktu yang telah ditentukan instansi.
Setelah itu, panitia akan mengumumkan hasil sanggah, dan pelamar yang lolos dapat melaju ke tahap selanjutnya.
5. Seleksi kompetensi bidang
Pelamar melaksanakan ujian seleksi kompetensi bidang (SKB) sesuai ketentuan masing-masing instansi.
Setelah SKB selesai dilaksanakan, panitia mengumumkan hasilnya.
Pelamar yang tidak lulus juga diberikan kesempatan melakukan sanggahan hasil SKB.
6. Pengumuman kelulusan
Panitia akan mengumumkan hasil sanggah SKB. Telah ditegaskan bahwa pengumuman ini bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
Bagi pelamar yang dinyatakan lulus, selanjutnya melakukan pemberkasan.
Sebagai informasi, setiap instansi mempunyai persyaratan khusus.
Sehingga, pelamar diwajibkan membaca syarat pendaftaran masing-masing instansi dan memahami secara cermat juga teliti, sebelum memutuskan mendaftar atau memilih formasi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.