KOMPAS.com - Kasus Covid-19 di Indonesia masih mengalami tren peningkatan dalam beberapa hari terakhir.
Update hingga Minggu (27/6/2021) dilaporkan ada 2.115.304 kasus infeksi dengan 57.138 korban meninggal dan 1.850.481 orang pulih.
Di tengah peningkatan kasus infeksi Covid-19 di Tanah Air, Kementerian Kesehatan membagikan cara atau tata laksana penanganan juga perawatan yang dibutuhkan oleh penderita Covid-19 sesuai dengan tingkat keparahannya.
Ini dimaksudkan agar tidak semua penderita Covid-19 mengakses bantuan ke rumah sakit atau layanan kesehatan yang pada akhirnya bisa menyebabkan tumpukan pasien, penolakan pasien, ambruknya sistem layanan, dan sebagainya.
Baca juga: Update Corona Dunia 28 Juni: 181 Juta Kasus | Warga Kabur Jelang Lockdown Bangladesh
Kemenkes membagi keparahan Covid-19 menjadi 4 kategori, dan berikut ini adalah paparan selengkapnya:
Gejala
Tidak ada gejala yang ditampakkan, dan frekuensi napas antara 12-20 kali per menit dengan saturasi oksigen 95 persen atau lebih
Tempat perawatan
Isolasi mandiri di rumah atau fasilitas isolasi yang disediakan pemerintah
Terapi
Vitamin C, vitamin D, zinc.
Lama perawatan
10 hari isolasi sejak pengambilan spesimen diagnosis konfirmasi
Baca juga: Persiapkan Hidup Bersama Covid-19, Ini 4 Kunci Singapura
Gejala
Demam, batuk kering dan ringan, anoreksia, sakit kepala, kehilangan indra penciuman dan pengecap, malgia dan nyeri tulang juga tenggorokan, pilek dan bersin, mual, muntah, nyeri perut, diare, konjungtivitas, kemerahan pada kulit, dan frekuensi napas 12-20 kali per menit dengan saturasi 95 persen atau di lebih.