KOMPAS.com - Pemerintah akhirnya menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM Mikro) mulai 22 Juni 2021 untuk meredam laju penularan Covid-19.
Hal tersebut disampaikan Menko Bidang Perekonomian sekaligus Ketua KCPPEN Airlangga Hartarto dalam konferensi pers virtual seusai rapat terbatas, Senin (21/6/2021).
Airlangga mengatakan, penguatan PPKM Mikro merupakan instruksi langsung dari Presiden Joko Widodo.
“Bapak Presiden memberikan penegasan terkait dengan operasionalisasi dan lapangan terkait dari pelaksanaan PPKM Mikro,” kata Airlangga dikutip dari setkab.go.id, Senin (21/6/2021).
Baca juga: PPKM Mikro Diperkuat 22 Juni-5 Juli, Ini Aturan Pembatasannya
Berdasarkan instruksi tersebut, Airlangga mengatakan, pemerintah akan kembali melakukan penebalan dan penguatan pelaksanaan PPKM Mikro yang berlaku mulai besok, Selasa (22/6/2021) hingga 5 Juli 2021 mendatang.
“Terkait dengan penebalan atau penguatan PPKM Mikro, arahan Bapak Presiden tadi untuk melakukan penyesuaian. Ini akan berlaku mulai besok tanggal 22 (Juni) sampai 5 Juli, dua minggu ke depan,” kata Airlangga.
Dia menambahkan, penguatan PPKM Mikro selama dua pekan ke depan itu akan dituangkan di dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri).
Seperti apa pengetatan PPKM Mikro besok?
Pengetatan PPKM Mikro akan diterapkan terhadap 11 sektor berbeda, dengan berlandaskan zona risiko Covid-19 di daerah masing-masing.
Berikut rinciannya:
Kegiatan perkantoran/tempat kerja baik perkantoran pemerintah (kementerian/lembaga/daerah) maupun BUMN/BUMD/swasta diberlakukan ketentuan:
Baca juga: Ada Usulan Lockdown, Ketua Satgas: PPKM Mikro Efektif Kendalikan Lonjakan Kasus
Kegiatan sektor esensial dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
Sektor yang termasuk esensial termasuk industri, pelayanan dasar, utilitas publik, objek vital nasional, dan juga tempat pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat (pasar, toko, swalayan, supermarket, dll) baik yang berdiri sendiri maupun di pusat perbelanjaan/mal.
Baca juga: Rekening Sudah Ditutup, Nasabah Mengaku Dapat Tagihan Kartu Kredit Rp 17 Juta, Ini Kata Pihak Bank
Kegiatan warung makan, rumah makan, restoran, kafe, pedagang kaki lima, lapak jalanan, baik yang berdiri sendiri maupun di pasar ataupun di pusat perbelanjaan atau mal, diberlakukan ketentuan:
Tempat konstruksi atau lokasi proyek dapat beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
Kegiatan di tempat ibadah (masjid, musala, gereja, pura, dan tempat ibadah lainnya) diberlakukan ketentuan:
Baca juga: Pahami, Ini Perbedaan Karantina dan Isolasi Covid-19
Kegiatan di area publik (fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum, area publik lainnya), diberlakukan ketentuan:
Baca juga: Ahli Minta Penggunaan Tes GeNoSe Dihentikan Sementara, Ini Alasannya
Kegiatan di lokasi seni, sosial, budaya yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan, diberlakukan ketentuan:
Dapat beroperasi dengan pengaturan kapasitas dan jam operasional oleh pemda dan dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.