Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Simak, Aturan Lengkap Pengetatan PPKM Mikro yang Berlaku Mulai Besok!

KOMPAS.com - Pemerintah akhirnya menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM Mikro) mulai 22 Juni 2021 untuk meredam laju penularan Covid-19. 

Hal tersebut disampaikan Menko Bidang Perekonomian sekaligus Ketua KCPPEN Airlangga Hartarto dalam konferensi pers virtual seusai rapat terbatas, Senin (21/6/2021).

Airlangga mengatakan, penguatan PPKM Mikro merupakan instruksi langsung dari Presiden Joko Widodo.

“Bapak Presiden memberikan penegasan terkait dengan operasionalisasi dan lapangan terkait dari pelaksanaan PPKM Mikro,” kata Airlangga dikutip dari setkab.go.id, Senin (21/6/2021).

Belaku besok 22 Juni 2021

Berdasarkan instruksi tersebut, Airlangga mengatakan, pemerintah akan kembali melakukan penebalan dan penguatan pelaksanaan PPKM Mikro yang berlaku mulai besok, Selasa (22/6/2021) hingga 5 Juli 2021 mendatang.

“Terkait dengan penebalan atau penguatan PPKM Mikro, arahan Bapak Presiden tadi untuk melakukan penyesuaian. Ini akan berlaku mulai besok tanggal 22 (Juni) sampai 5 Juli, dua minggu ke depan,” kata Airlangga.

Dia menambahkan, penguatan PPKM Mikro selama dua pekan ke depan itu akan dituangkan di dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri).

Seperti apa pengetatan PPKM Mikro besok?

Pengetatan PPKM Mikro akan diterapkan terhadap 11 sektor berbeda, dengan berlandaskan zona risiko Covid-19 di daerah masing-masing.
Berikut rinciannya:

1. Perkantoran/tempat kerja

Kegiatan perkantoran/tempat kerja baik perkantoran pemerintah (kementerian/lembaga/daerah) maupun BUMN/BUMD/swasta diberlakukan ketentuan:


2. Belajar mengajar

  • Zona Merah: dilakukan secara daring; dan
  • Zona lainnya: sesuai pengaturan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

3. Sektor esensial

Kegiatan sektor esensial dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Sektor yang termasuk esensial termasuk industri, pelayanan dasar, utilitas publik, objek vital nasional, dan juga tempat pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat (pasar, toko, swalayan, supermarket, dll) baik yang berdiri sendiri maupun di pusat perbelanjaan/mal.

4. Restoran/tempat makan/kafe

Kegiatan warung makan, rumah makan, restoran, kafe, pedagang kaki lima, lapak jalanan, baik yang berdiri sendiri maupun di pasar ataupun di pusat perbelanjaan atau mal, diberlakukan ketentuan:

  • Makan/minum di tempat atau dine-in paling banyak 25 persen dari kapasitas;
  • Pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 20.00;
  • Layanan pesan-antar/dibawa pulang atau take-away sesuai jam operasional restoran; dan
  • Penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

5. Pusat Perbelanjaan, Mal, Pasar, dan Pusat Perdagangan

  • Pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 20.00; dan
  • Pembatasan pengunjung paling banyak 25 persen dari kapasitas.

6. Konstruksi

Tempat konstruksi atau lokasi proyek dapat beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

7. Kegiatan ibadah

Kegiatan di tempat ibadah (masjid, musala, gereja, pura, dan tempat ibadah lainnya) diberlakukan ketentuan:


8. Kegiatan di area publik

Kegiatan di area publik (fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum, area publik lainnya), diberlakukan ketentuan:

9. Kegiatan seni, sosial, dan budaya

Kegiatan di lokasi seni, sosial, budaya yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan, diberlakukan ketentuan:

  • Zona Merah: ditutup sementara sampai dinyatakan aman; dan
  • Zona lainnya: diizinkan dibuka paling banyak 25 persen dari kapasitas, pengaturan dari pemda, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

10. Rapat, seminar, dan pertemuan luring

  • Zona Merah: ditutup sementara sampai dinyatakan aman; dan
  • Zona lainnya: diizinkan dibuka paling banyak 25 persen dari kapasitas, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

11. Transportasi umum

Dapat beroperasi dengan pengaturan kapasitas dan jam operasional oleh pemda dan dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

https://www.kompas.com/tren/read/2021/06/21/164500665/simak-aturan-lengkap-pengetatan-ppkm-mikro-yang-berlaku-mulai-besok-

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke