Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 20/06/2021, 18:00 WIB
Nur Rohmi Aida,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Kasus Covid-19 saat ini menunjukkan lonjakan yang signifikan di sejumlah daerah di Indonesia, termasuk Pulau Jawa.

Lima perhimpunan dokter terdiri dari Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI), Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI), Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), Perhimpunan Dokter Spesialis Anestesiologi dan Terapi Intensif Indonesia (PERDATIN) dan Perhimpunan Dokter Spesialis Kardiovaskuler Indonesia (PERKI) merekomendasikan PPKM total terutama di Pulau Jawa.

“Ya (betul mengusulkan itu)” ujar dr Eka Ginanjar selaku Sekjen Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (20/6/2021).

Dalam rilis lengkap yang diterima Kompas.com, rekomendasi tertanggal 18 Juni 2021 yang ditandatangani Ketua PDPI DR. Dr. Agus Dwi Susanto, SpP, Ketua Papdi DR. Dr. Sally Aman Nasution, SpPD, Ketua Perki DR. Dr. Sally Aman Nasution, SpPD, dan Ketua Perdatin Prof. DR. Dr. Syafri Kamsul Arif, SpAn, serta Ketua IDAI Prof. DR. Dr. Aman Bhakti Pulungan, SpA(K) terdapat 5 poin yang direkomendasikan oleh 5 organisasi profesi ini.

Baca juga: Media Asing Soroti Lonjakan Kasus Covid-19 di Indonesia, Apa Kata Mereka?

Rekomendasi PPKM menyeluruh

Berikut rekomendasi dari kelima perhimpunan dokter di Indonesia:

  1. Agar pemerintah pusat memberlakukan PPKM secara menyeluruh dan serentak terutama di Pulau Jawa;
  2. Agar pemerintah atau pihak yang berwenang memastikan implementasi serta penerapan PPKM yang maksimal;
  3. Agar pemerintah atau pihak yang berwenang melakukan percepatan dan memastikan vaksinasi tercapai sesuai standar;
  4. Agar semua pihak lebih waspada terhadap varian baru COVID19 yang lebih mudah menyebar, mungkin lebih memperberat gejala, mungkin lebih meningkatkan kematian dan mungkin menghilangkan efek vaksin. Lakukan Tracing dan Testing dengan lebih massif.
  5. Agar masyarakat selalu dan tetap memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, tidak berpergian jika tidak mendesak, menjaga kesehatan dan menjalankan protokol kesehatan lainnya.

Disampaikan keberhasilan PPKM terlihat pada kasus Bulan Februari yang mulai turun usai diberlakukan PPKM yang diberlakukan sejak 11 Januari 2021.

Oleh karena itu, perhimpunan dokter spesialis kembali mendorong dan merekomenasikan adanya PPKM yang menyeluruh dan serentak serta memberikan sejumlah rekomendasi di atas.

Baca juga: Terjadi Lonjakan, Ini 10 Daerah dengan Kasus Covid-19 Tertinggi

Kasus melonjak dan RS hampir penuh

Dalam keterangan tersebut disampaikan berdasarkan data kasus harian dari Satgas Covid-19 pada 15 Mei 2021 angka penambahan kasus yakni 2.385 kasus.

Sedangkan pada 15 Juni 8.161 kasus dan pada 17 Juni 12.624 kasus.

Sehingga jika data 17 Juni dibandingkan dengan data 15 Mei terdapat kenaikan kasus sebanyak 500 persen.

Adapun data dari Dinkes DKI Jakarta bed occupation rate (BOR) untuk ruang isolasi dan ICU saat ini sudah hampir penuh.

Data dari tanggal 17 Juni 2021 tercatat sekitar 8.000 tempat tidur isolasi yang tersedia sudah terisi 84 persen.

Sedangkan ruang ICU sudah terisi 74 persen.

“Sistem Kesehatan Indonesia dapat colaps jika pihak yang berwenang dan terlibat tidak segera melakukan upaya? upaya maksimal untuk penanganan COVID?19 ini,” tulis pernyataan ke lima organisasi profesi dalam keterangannya.

Baca juga: Lonjakan Kasus Covid-19 saat Liburan Sekolah, Epidemiolog: Tutup Tempat Wisata 

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Kesaksian Jurnalis Al Jazeera yang Ditangkap Pasukan Israel Saat Meliput di RS Al-Shifa

Kesaksian Jurnalis Al Jazeera yang Ditangkap Pasukan Israel Saat Meliput di RS Al-Shifa

Tren
2 WNI Diduga Curi Data Jet Tempur KF-21 Korea Selatan, Ini Kata Kemenlu

2 WNI Diduga Curi Data Jet Tempur KF-21 Korea Selatan, Ini Kata Kemenlu

Tren
Dibuka Dua Hari Lagi, Berikut Syarat dan Prosedur Pendaftaran UTBK-SNBT 2024

Dibuka Dua Hari Lagi, Berikut Syarat dan Prosedur Pendaftaran UTBK-SNBT 2024

Tren
Profil Soenarko, Eks Danjen Kopassus Pimpin Demo Pilpres 2024 di KPU

Profil Soenarko, Eks Danjen Kopassus Pimpin Demo Pilpres 2024 di KPU

Tren
Benarkah Soundtrack Serial 'Avatar The Last Airbender' Terinspirasi dari Tari Kecak Indonesia?

Benarkah Soundtrack Serial "Avatar The Last Airbender" Terinspirasi dari Tari Kecak Indonesia?

Tren
Penumpang Keluhkan AC KA Airlangga Bocor tapi Cuma Dilakban oleh Petugas, KAI Beri Penjelasan

Penumpang Keluhkan AC KA Airlangga Bocor tapi Cuma Dilakban oleh Petugas, KAI Beri Penjelasan

Tren
Paspampres Bantah Petugasnya Adang Kakek yang Pergi ke Masjid di Labuhanbatu Saat Kunjungan Jokowi

Paspampres Bantah Petugasnya Adang Kakek yang Pergi ke Masjid di Labuhanbatu Saat Kunjungan Jokowi

Tren
Menilik Tragedi Thalidomide, Bencana Medis Terbesar yang Korbankan Puluhan Ribu Bayi

Menilik Tragedi Thalidomide, Bencana Medis Terbesar yang Korbankan Puluhan Ribu Bayi

Tren
Update Hasil Sementara Rekapitulasi Pilpres 2024, Dominasi Prabowo-Gibran di 35 Provinsi

Update Hasil Sementara Rekapitulasi Pilpres 2024, Dominasi Prabowo-Gibran di 35 Provinsi

Tren
Komeng Terpilih Jadi Anggota DPD Dapil Jabar, Berapa Gajinya?

Komeng Terpilih Jadi Anggota DPD Dapil Jabar, Berapa Gajinya?

Tren
7 Makanan yang Bisa Membuat Awet Muda, Apa Saja?

7 Makanan yang Bisa Membuat Awet Muda, Apa Saja?

Tren
Ciri-ciri Kista Ovarium, Termasuk Kembung dan Sering Buang Air

Ciri-ciri Kista Ovarium, Termasuk Kembung dan Sering Buang Air

Tren
Menjadi Ikan Termahal di AS, Elver Berharga Hampir Rp 31 Juta Per 453 Gram

Menjadi Ikan Termahal di AS, Elver Berharga Hampir Rp 31 Juta Per 453 Gram

Tren
Spesies Manusia Hampir Punah akibat Perubahan Iklim Ekstrem 900.000 Tahun Lalu

Spesies Manusia Hampir Punah akibat Perubahan Iklim Ekstrem 900.000 Tahun Lalu

Tren
Ini Syarat Pekerja yang Berhak Mendapat THR, Apa Saja?

Ini Syarat Pekerja yang Berhak Mendapat THR, Apa Saja?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com