Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 20/06/2021, 10:42 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Di media sosial, beredar video viral yang merekam saat pengendara sepeda motor membeli bahan bakar minyak (BBM) seharga Rp 1.000.

Video itu dibagikan oleh akun Frizkia Fabila di grup Facebook Video Kecelakaan Lalu Lintas dan Kriminal Indonesia pada 17 Juni 2021.

"Isi bensin di SPBU, tapi cuma 1000 rupiah aja ...," tulis pemilik akun tanpa menyebut kapan dan di mana lokasi video itu.

Dalam video berdurasi 30 detik tersebut, pengendara sepeda motor menyebutkan bahwa ia ingin mengisi BBM Rp 1.000 saja.

Setelah itu, pengendara sepeda motor memberikan uang Rp 1.000 dalam bentuk pecahan koin kepada petugas SPBU Pertamina.

Begitu uang diterima, petugas SPBU itu pun langsung mengisikan bensin ke tangki sepeda motor yang berwarna hijau tersebut.

Baca juga: Viral, Video Pengemudi Truk Tak Berikan Jalan ke Rombongan Alutsista TNI, Sopir: Aku Nggak Bakal Minggir!

Baca juga: Viral, Unggahan Suami yang Bingung Saat Istri Ngidam Ingin Naik KA Tangki Pertamina

Apakah boleh mengisi BBM hanya Rp 1.000?  

Penjelasan Pertamina

Saat dikonfirmasi, Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Sub Holding Comercial and Trading, Putut Andriatno, menyatakan, membeli bensin RP 1.000 bisa saja dilakukan.

Mesin pengisian BBM yang ada di SPBU dapat diatur menyesuaikan permintaan dari pelanggan.

"Setting dispenser bisa set nilai rupiah dan volume, selama memungkinkan, bisa dilayani," kata Putut saat dihubungi Kompas.com, Minggu (20/6/2021) pagi.

Putut mengatakan, dalam pembelian BBM jenis bahan bakar khusus (BBK), tidak ada aturan mengenai minimum dan maksimal transaksi.

Ketentuan itu berlaku baik untuk volume maupun nilai rupiah yang dibayarkan.

"Kami tidak mengatur minimal dan maksimal untuk volume dan Rupiah dalam pembelian BBM jenis BBK," ujar Putut.

Baca juga: Viral Pengemudi Truk Dilarang Isi Solar oleh Satpam SPBU, Ini Penjelasan Pertamina


BBM jenis BBK

Yang termasuk BBK di antarnya adalah Pertalite, Pertamax, Turbo, dexlite, dan pertamina dex.

Sementara, untuk BBM PSO (premium dan solar), diatur oleh peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).

Putut juga mengimbau kepada konsumen untuk mematuhi rambu-rambu keselamatan yang telah ada di SPBU.

Ia juga meminta masyarakat untuk menggunakan BBM yang lebih ramah lingkungan.

"Jika ada keluhan terkait pelayanan SPBU maupun hal lain yang ada hubungannya dengan pertamina silakan hubungi contact centre 135," kata dia.

Baca juga: Viral di Media Sosial, Apakah Truk Tangki Pertamina Hanya Bawa 1 Jenis BBM?

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Terkini Lainnya

Update Hasil Sementara Rekapitulasi Pilpres 2024, Dominasi Prabowo-Gibran di 35 Provinsi

Update Hasil Sementara Rekapitulasi Pilpres 2024, Dominasi Prabowo-Gibran di 35 Provinsi

Tren
Komeng Terpilih Jadi Anggota DPD Dapil Jabar, Berapa Gajinya?

Komeng Terpilih Jadi Anggota DPD Dapil Jabar, Berapa Gajinya?

Tren
7 Makanan yang Bisa Membuat Awet Muda, Apa Saja?

7 Makanan yang Bisa Membuat Awet Muda, Apa Saja?

Tren
Ciri-ciri Kista Ovarium, Termasuk Kembung dan Sering Buang Air

Ciri-ciri Kista Ovarium, Termasuk Kembung dan Sering Buang Air

Tren
Menjadi Ikan Termahal di AS, Elver Berharga Hampir Rp 31 Juta Per 453 Gram

Menjadi Ikan Termahal di AS, Elver Berharga Hampir Rp 31 Juta Per 453 Gram

Tren
Spesies Manusia Hampir Punah akibat Perubahan Iklim Ekstrem 900.000 Tahun Lalu

Spesies Manusia Hampir Punah akibat Perubahan Iklim Ekstrem 900.000 Tahun Lalu

Tren
Ini Syarat Pekerja yang Berhak Mendapat THR, Apa Saja?

Ini Syarat Pekerja yang Berhak Mendapat THR, Apa Saja?

Tren
Resmi, Ini Rincian Tarif Listrik PLN yang Berlaku per 1 April 2024

Resmi, Ini Rincian Tarif Listrik PLN yang Berlaku per 1 April 2024

Tren
Cara Menghitung THR Karyawan Tetap, Pegawai Kontrak, dan Pekerja Lepas

Cara Menghitung THR Karyawan Tetap, Pegawai Kontrak, dan Pekerja Lepas

Tren
Gerhana Matahari Total Akan Terjadi Jelang Idul Fitri, Bisakah Dilihat di Indonesia?

Gerhana Matahari Total Akan Terjadi Jelang Idul Fitri, Bisakah Dilihat di Indonesia?

Tren
Berapa Denda BPJS Kesehatan jika Menunggak Iuran? Ini Perhitungannya

Berapa Denda BPJS Kesehatan jika Menunggak Iuran? Ini Perhitungannya

Tren
BI Batasi Penukaran Uang Baru untuk Lebaran 2024 Rp 4 Juta Per Orang, Ini Alasannya

BI Batasi Penukaran Uang Baru untuk Lebaran 2024 Rp 4 Juta Per Orang, Ini Alasannya

Tren
8 Ikan yang Tidak Boleh Dimakan Ibu Hamil, Apa Saja?

8 Ikan yang Tidak Boleh Dimakan Ibu Hamil, Apa Saja?

Tren
Prakiraan BMKG: Daftar Wilayah yang Berpotensi Alami Hujan Lebat dan Angin Kencang pada 19-20 Maret 2024

Prakiraan BMKG: Daftar Wilayah yang Berpotensi Alami Hujan Lebat dan Angin Kencang pada 19-20 Maret 2024

Tren
[POPULER TREN] Penjelasan Kitabisa soal Pemilik Xpander Tabrak Porsche yang Disebut Galang Dana | Fenomena Refleksi Sinar Matahari di Dekat Sumatera

[POPULER TREN] Penjelasan Kitabisa soal Pemilik Xpander Tabrak Porsche yang Disebut Galang Dana | Fenomena Refleksi Sinar Matahari di Dekat Sumatera

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com