Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alami Pungli di KUA? Laporkan Melalui Nomor WhatsApp Ini!

Kompas.com - 17/06/2021, 10:25 WIB
Nur Rohmi Aida,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Kementerian Agama menegaskan, Kemenag tidak akan mentolerir adanya pungutan liar (pungli).

Jika ada yang menemukan atau mengalami praktik pungutan liar di Kantor Urusan Agama (KUA), diminta untuk melaporkannya.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Ditjen Bimas Islam Kemenag M. Adib Machrus mengatakan, masyarakat bisa melaporkan hal tersebut ke Kemenag.

“Kemenag sangat terbuka menerima aduan dan laporan dari masyarakat terkait tindakan pungli di KUA,” ujar pria yang akrab disapa Gus Adib, Selasa (15/6/2021).

Baca juga: Cara Cek Ketersediaan Tanggal Nikah Tanpa Harus ke KUA

Bagaimana caranya jika menemukan pungli di KUA?

Cara laporkan pungli di KUA

Ada dua cara yang bisa dilakukan jika menemukan pungli di KUA, yaitu:

  • Kirimkan direct message (DM) ke akun media sosial resmi Bimas Islam
  • Chat WhatsApp ke nomor 08111890444.

Kemenag akan memantau dan menindaklanjuti setiap aduan dan laporan melalui media sosial maupun hotline WhatsApp mengenai pungli ini. 

"Para pelaku gratifikasi, para pelaku pungli di era teknologi informasi seperti saat ini, jangan merasa aman, jangan merasa bisa bersembunyi," kata Gus Adib.

Sesuai aturan perundangan, Kemenag akan memberikan sanksi bagi ASN yang kedapatan melakukan pungli atau menerima gratifikasi selama menjalankan tugas.

"Sekali lagi saya tegaskan, para pelaku pungli jangan merasa aman. Ibarat kalian berbuat kejahatan di semak-semak, semutnya punya Twitter, Facebook, Instagram, lalu semutnya menceritakan di medsosnya, semut yang lain tahu, kita tidak mungkin akan diam saja," kata dia.

Nomor WhatsApp pelaporan

Saat dihubungi secara terpisah, Kepala Sub Bagian Sistem Informasi dan Hubungan Masyarakat Dirjen Bimas Islam Kemenag RI, Sigit Kamseno, mengatakan, pelaporan bisa dilakukan melalui WhatsApp.

Nomor WhatsApp yang dapat digunakan untuk melaporkan pungli di KUA seluruh Indonesia adalah 08111890444

"Berlaku untuk seluruh Indonesia," ujar dia, saat dihubungi Kompas.com, Kamis (17/6/2021).

Nomor hotline tersebut tak hanya melayani pengaduan soal pungli di KUA. Masyarakat juga bisa mengadukan jika menemukan persoalan lain di lingkungan Kemenag. 

Layanan hotline tersebut telah dibuka untuk memberikan layanan pengaduan sejak tahun 2018.

Sebelumnya, peringatan agar petugas KUA tidak melakukan pungli ini juga telah disampaikan oleh Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kemenag yang bertugas sebelumnya, Muharam Marzuki.

"Tolong diperhatikan ya. Kami tidak menoleransi KUA yang melakukan pemungutan biaya di luar ketentuan yang telah ditetapkan. Apabila mendapat laporan, kami tindak. Ini harus menjadi perhatian setiap Kepala KUA," kata Muharram pada Maret 2021 lalu.

Menurut dia, pungutan liar di KUA dulu sering terjadi sebelum adanya aturan yang menetapkan bahwa biaya menikah di KUA adalah gratis. Adapun, biaya nikah pada hari libur Rp 600.000.

Berapakah biaya menikah di KUA?

Biaya menikah di KUA diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 59 tahun 2018 tentang Tarif atau Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Departemen Agama (Depag).

Adapun rincian biayanya yakni:

  • Nikah atau rujuk di Kantor KUA pada hari dan jam kerja: Rp0,- (gratis)
  • Nikah atau rujuk di Luar Kantor dan atau di luar hari dan jam kerja: Rp600.000,- (enam ratus ribu rupiah)
  • Bagi warga yang tidak mampu secara ekonomi dan warga yang terkena bencana alam dikenakan tarif: Rp0,- (gratis) dengan melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu dari Kepala Daerah/Lurah yang diketahui oleh Camat.

Baca juga: Pelayanan Nikah di Luar KUA Kembali Dibuka, Apa Saja Ketentuannya? 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com