KOMPAS.com – Pernikahan adalah momen sakral bagi setiap pasangan.
Oleh karena itu, sebelum menyelenggarakan acara pernikahan, setiap pasangan sudah seharusnya mempersiapkan segalanya sebaik mungkin.
Termasuk, pasangan harus tahu bagaimana prosedur untuk menikah secara resmi dan tercatat.
Untuk menikah, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi, serta prosedur-prosedur yang harus diikuti.
Baca juga: Kisah di Balik Viral Pernikahan ala Harry Potter dan Narnia...
Lantas bagaimanakah prosedur pernikahan secara resmi pada 2021?
Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama Khamarudin Amin menjelaskan, bagi pasangan yang akan menikah dapat terlebih dahulu melakukan pendaftaran secara online.
“Daftar online di www.simkah.kemenag.go.id,” ujarnya dihubungi Kompas.com, Sabtu (12/6/2021).
Baca juga: Pelayanan Nikah di Luar KUA Kembali Dibuka, Apa Saja Ketentuannya?
Ia juga mengatakan para pasangan juga harus menyiapkan sejumlah persyaratan menikah terlebih dahulu yakni:
Baca juga: Cara Cek Ketersediaan Tanggal Nikah Tanpa Harus ke KUA