KOMPAS.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) secara bertahap akan menghentikan siaran TV analog di seluruh wilayah Indonesia.
Proses penghentian pada tahap pertama saat ini sedang dilakukan hingga 17 Agustus 2021 di beberapa kabupaten atau kota di Aceh, Kepulauan Riau, Banten, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Utara.
Masyarakat yang tidak segera migrasi ke TV digital atau memasang set top box DVBT2 (STB), tidak akan bisa menikmati tayangan di TV.
Baca juga: Kebijakan Kominfo dan Penundaan Pemblokiran Facebook, TikTok, Twitter dkk...
Juru Bicara Kominfo Dedy Permadi mengatakan, masyarakat dapat membeli STB DVBT2 di toko elektronik atau marketplace daring.
"Toko-toko elektronik mungkin tidak semua menjual STB, namun rata-rata toko sudah menjual TV digital, yang juga bisa menjadi opsi," ujarnya baru-baru ini kepada Kompas.com.
Sementara pengguna TV digital (televisi yang sudah memiliki penerimaan siaran digital di perangkatnya) dapat langsung menikmati siaran digital tanpa STB.
Baca juga: Siaran TV Digital, Berikut Jenis TV yang Support dan Cara Menangkap Sinyal
Berikut jadwal penghentian siaran TV analog untuk wilayah Jawa Tengah dan DI Yogyakarta:
31 Desember 2021
Baca juga: Jateng Sediakan Vaksinasi Covid-19 Gratis untuk Masyarakat Umum, Simak Informasinya...
17 Agustus 2022
Baca juga: Cara Pinjam Mobil Dinas Wali Kota Semarang untuk Acara Pernikahan
2 November 2022
Baca juga: Alasan di Balik Kewajiban Pengumandangan Lagu Indonesia Raya di DIY Tiap Pagi
17 Agustus 2022
Baca juga: Dibuka Program Pemagangan 2021 di DIY untuk Ratusan Peserta, Tertarik?
Berdasarkan penelusuran Kompas.com di situs jual beli online, harga Set Top Box (STB) atau decoder TV di pasaran dijual kisaran Rp 200.000.
Untuk diketahui, perubahan dari TV analog ke TV digital merupakan tren di dunia sejak 2007, seiring dengan meningkatnya jumlah pengguna internet.
Direktur Penyiaran Kominfo, Geryantika Kurnia mengatakan, latar belakang penghentian siaran TV analog ini terkait dengan efisiensi.
Pasalnya, spektrum frekuensi radio yang digunakan untuk TV analog menurutnya berada pada pita 700 MHz atau pita yang juga untuk layanan internet.
Oleh karena itu, di seluruh dunia melakukan penghematan penggunaan pita 700 MHz dengan pemanfaatan TV digital yang lebih efisien.
Baca juga: 3 Hal yang Perlu Diketahui soal Layanan Internet PLN Iconnet, dari Cara Daftar hingga Keunggulannya
Infografik: Perangkat Penting untuk Migrasi ke
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.