KOMPAS.com - Mulai Kamis (20/5/2021), instansi pemerintahan dan tempat umum di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) wajib mengumandangkan lagu "Indonesia Raya" setiap pukul 10.00 WIB.
"Kita sudah melakukan konsolidasi dengan teman-teman di daerah (kabupaten dan kota), mereka sepakat. Supaya kita punya kesadaran lebih baik," ujar Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwono X di Kompleks Kepatihan, Kota Yogyakarta, dikutip Kompas.com, Rabu (19/5/2021).
Ketika lagu "Indonesia Raya" dikumandangkan, para pegawai wajib berdiri tegak dengan sikap hormat.
Ketentuan itu wajib bagi instansi di bawah pemerintah DIY. Sedangkan untuk instansi swasta maupun BUMD diimbau dengan sangat.
Baca juga: Kasus Parodi Indonesia Raya, Mengapa Pelecehan Simbol Negara Masih Kerap Terjadi?
Lantas, apa alasan di balik pengumandangan lagu Indonesia Raya tersebut?
Sri Sultan menjelaskan, pemutaran lagu kebangsaan itu dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat soal pentingnya nasionalisme.
Selain itu, pihaknya juga ingin melihat reaksi dari masyarakat terkait pemutaran lagu tersebut.
Nantinya reaksi tersebut akan dijadikan bahan evaluasi upaya peningkatan nasionalisme warga DIY selanjutnya.
Baca juga: [HOAKS] Metallica Mainkan Instrumen Lagu Indonesia Raya