Di hari pertama, beberapa tempat terpantau telah melaksanakan ketentuan tersebut.
Diberitakan Kompas.com, Kamis (20/5/2021), lagu Indonesia Raya diputar di Pasar Beringharjo, Keraton, dan lainnya.
Para pedagang busana batik melakukan upacara kecil di lorong pasar dengan dua bendera merah putih dipasang di tengah-tengah lorong pasar.
Bahkan, sebelum upacara dilangsungkan, beberapa pedagang terpantau mencium bendera merah putih secara bergiliran.
Baca juga: Serba-serbi Bendera Merah Putih: Ukuran, Fungsi, hingga Larangan
Mereka sangat antusias mengikuti upacara kecil yang digelar di tengah lorong pasar.
Diketahui, pemutaran lagu "Indonesia Raya" secara rutin ini dinamakan Gerakan Indonesia Raya Bergema yang diinisiasi Forum Rakyat Yogya untuk Indonesia bersama Pemerintah DIY.
Mengutip KompasTV, Selasa (18/5/2021), Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sultan HB X telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 26/SE/V/2021 tentang Memperdengarkan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya.
Baca juga: Sejak Kapan Bendera Merah Putih Jadi Lambang Indonesia Merdeka?
SE yang dikeluarkan pada 18 Mei 2021 itu ditujukan kepada bupati dan wali kota se-DIY, pimpinan perwakilan instansi pemerintah pusat di DIY, sekretaris DPRD, kepala dinas daerah, dan kantor di lingkungan Pemda DIY, pimpinan BUMN dan BUMD, serta pimpinan perusahaan swasta.
SE itu berisi ketentuan untuk memperdengarkan lagu Indonesia Raya secara rutin.
Kepala Biro Umum Humas dan Protokol Setda DIY Imam Pratanadi mengatakan, meski sifatnya tidak wajib bagi instansi swasta, pemutaran lagu "Indonesia Raya" setiap pukul 10.00 WIB ini memiliki ketentuan resmi.
Baca juga: 6 Peristiwa Penghinaan terhadap Bendera Merah Putih
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.