Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan di Balik Kewajiban Pengumandangan Lagu Indonesia Raya di DIY Tiap Pagi

Kompas.com - 21/05/2021, 07:05 WIB
Nur Fitriatus Shalihah,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Mulai Kamis (20/5/2021), instansi pemerintahan dan tempat umum di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) wajib mengumandangkan lagu "Indonesia Raya" setiap pukul 10.00 WIB.

"Kita sudah melakukan konsolidasi dengan teman-teman di daerah (kabupaten dan kota), mereka sepakat. Supaya kita punya kesadaran lebih baik," ujar Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwono X di Kompleks Kepatihan, Kota Yogyakarta, dikutip Kompas.com, Rabu (19/5/2021).

Ketika lagu "Indonesia Raya" dikumandangkan, para pegawai wajib berdiri tegak dengan sikap hormat.

Ketentuan itu wajib bagi instansi di bawah pemerintah DIY. Sedangkan untuk instansi swasta maupun BUMD diimbau dengan sangat.

Baca juga: Kasus Parodi Indonesia Raya, Mengapa Pelecehan Simbol Negara Masih Kerap Terjadi?

Lantas, apa alasan di balik pengumandangan lagu Indonesia Raya tersebut?

Sri Sultan menjelaskan, pemutaran lagu kebangsaan itu dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat soal pentingnya nasionalisme.

Selain itu, pihaknya juga ingin melihat reaksi dari masyarakat terkait pemutaran lagu tersebut.

Nantinya reaksi tersebut akan dijadikan bahan evaluasi upaya peningkatan nasionalisme warga DIY selanjutnya.

Baca juga: [HOAKS] Metallica Mainkan Instrumen Lagu Indonesia Raya

Usulan ide pemutaran lagu Indonesia Raya

Pedagang pasar, petugas hingga pengayuh becak berhenti sejenak untuk mengambil sikap berdiri sempurna ketika mendengar lagu kebangsaan Indonesia Raya di Pasar Wates, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta.KOMPAS.COM/DANI JULIUS Pedagang pasar, petugas hingga pengayuh becak berhenti sejenak untuk mengambil sikap berdiri sempurna ketika mendengar lagu kebangsaan Indonesia Raya di Pasar Wates, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta.

Sementara itu, Ketua Sekber Keistimewaan DIY Widihasto Wasana Putra menjelaskan, Lagu Kebangsaan Indonesia Raya (LKRI) menjadi pintu masuk mengajak publik semakin menghayati nilai-nilai kebangsaan yang dirasa mulai luntur.

Selain itu ide ini muncul karena adanya kecenderungan menguatnya isu-isu sektarian.

Senada dengan yang disampaikan Gubernur DIY Sri Sultan, dia mengatakan pemutaran lagu kebangsaan itu dilakukan untuk meningkatan kesadaran masyarakat soal pentingnya nasionalisme.

"Perlu sebagai bentuk terobosan untuk menggelorakan nasionalisme rakyat. Kontinu setiap hari penting karena untuk menancapkan sikap nasionalistik perlu metode repetisi," ungkapnya kepada Kompas.com, Kamis (20/5/2021).

Baca juga: Saat WHO Peringatkan tentang Bahaya Nasionalisme Vaksin...

Pihaknya mengusulkan ide pemutaran lagu Indonesia Raya pada 16 April 2021.

"Puasa hari ke empat kami sowan ke Kraton dan menyampaikan gagasan tersebut ke Sultan," tuturnya.

Kemudian terjalinlah diskusi. Dia menceritakan, Sultan tidak mempermasalahkan dan setuju mewujudkan itu di DIY.

"Kami membuat serangkaian diskusi dengan para rektor, Danrem, dan jajaran OPD Pemda DIY Kab/Kota. Sultan kemudian mengeluarkan surat edaran," imbuhnya.

Baca juga: Ramai Pesepeda di Perempatan Tugu Yogyakarta, Bagaimana Penjelasannya?

Gerakan Indonesia Raya Bergema

Pedagang pasar, petugas hingga pengayuh becak berhenti sejenak untuk mengambil sikap berdiri sempurna ketika mendengar lagu kebangsaan Indonesia Raya di Pasar Wates, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta.KOMPAS.COM/DANI JULIUS Pedagang pasar, petugas hingga pengayuh becak berhenti sejenak untuk mengambil sikap berdiri sempurna ketika mendengar lagu kebangsaan Indonesia Raya di Pasar Wates, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta.

Di hari pertama, beberapa tempat terpantau telah melaksanakan ketentuan tersebut.

Diberitakan Kompas.com, Kamis (20/5/2021), lagu Indonesia Raya diputar di Pasar Beringharjo, Keraton, dan lainnya.

Para pedagang busana batik melakukan upacara kecil di lorong pasar dengan dua bendera merah putih dipasang di tengah-tengah lorong pasar.

Bahkan, sebelum upacara dilangsungkan, beberapa pedagang terpantau mencium bendera merah putih secara bergiliran.

Baca juga: Serba-serbi Bendera Merah Putih: Ukuran, Fungsi, hingga Larangan

Mereka sangat antusias mengikuti upacara kecil yang digelar di tengah lorong pasar.

Diketahui, pemutaran lagu "Indonesia Raya" secara rutin ini dinamakan Gerakan Indonesia Raya Bergema yang diinisiasi Forum Rakyat Yogya untuk Indonesia bersama Pemerintah DIY.

Mengutip KompasTV, Selasa (18/5/2021), Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sultan HB X telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 26/SE/V/2021 tentang Memperdengarkan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya.

Baca juga: Sejak Kapan Bendera Merah Putih Jadi Lambang Indonesia Merdeka?

 

SE yang dikeluarkan pada 18 Mei 2021 itu ditujukan kepada bupati dan wali kota se-DIY, pimpinan perwakilan instansi pemerintah pusat di DIY, sekretaris DPRD, kepala dinas daerah, dan kantor di lingkungan Pemda DIY, pimpinan BUMN dan BUMD, serta pimpinan perusahaan swasta.

SE itu berisi ketentuan untuk memperdengarkan lagu Indonesia Raya secara rutin.

Kepala Biro Umum Humas dan Protokol Setda DIY Imam Pratanadi mengatakan, meski sifatnya tidak wajib bagi instansi swasta, pemutaran lagu "Indonesia Raya" setiap pukul 10.00 WIB ini memiliki ketentuan resmi.

Baca juga: 6 Peristiwa Penghinaan terhadap Bendera Merah Putih

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Indonesia U20 Akan Berlaga di Toulon Cup 2024, Ini Sejarah Turnamennya

Indonesia U20 Akan Berlaga di Toulon Cup 2024, Ini Sejarah Turnamennya

Tren
7 Efek Samping Minum Susu di Malam Hari yang Jarang Diketahui, Apa Saja?

7 Efek Samping Minum Susu di Malam Hari yang Jarang Diketahui, Apa Saja?

Tren
Video Viral, Pengendara Motor Kesulitan Isi BBM di SPBU 'Self Service', Bagaimana Solusinya?

Video Viral, Pengendara Motor Kesulitan Isi BBM di SPBU "Self Service", Bagaimana Solusinya?

Tren
Pedang Excalibur Berumur 1.000 Tahun Ditemukan, Diduga dari Era Kejayaan Islam di Spanyol

Pedang Excalibur Berumur 1.000 Tahun Ditemukan, Diduga dari Era Kejayaan Islam di Spanyol

Tren
Jadwal Pertandingan Timnas Indonesia Sepanjang 2024 Usai Gagal Olimpiade

Jadwal Pertandingan Timnas Indonesia Sepanjang 2024 Usai Gagal Olimpiade

Tren
6 Manfaat Minum Wedang Jahe Lemon Menurut Sains, Apa Saja?

6 Manfaat Minum Wedang Jahe Lemon Menurut Sains, Apa Saja?

Tren
BPJS Kesehatan: Peserta Bisa Berobat Hanya dengan Menunjukkan KTP Tanpa Tambahan Berkas Lain

BPJS Kesehatan: Peserta Bisa Berobat Hanya dengan Menunjukkan KTP Tanpa Tambahan Berkas Lain

Tren
7 Rekomendasi Olahraga untuk Wanita Usia 50 Tahun ke Atas, Salah Satunya Angkat Beban

7 Rekomendasi Olahraga untuk Wanita Usia 50 Tahun ke Atas, Salah Satunya Angkat Beban

Tren
Tentara Israel Disengat Ratusan Tawon Saat Lakukan Operasi Militer di Jalur Gaza

Tentara Israel Disengat Ratusan Tawon Saat Lakukan Operasi Militer di Jalur Gaza

Tren
5 Sistem Tulisan yang Paling Banyak Digunakan di Dunia

5 Sistem Tulisan yang Paling Banyak Digunakan di Dunia

Tren
BMKG Catat Suhu Tertinggi di Indonesia hingga Mei 2024, Ada di Kota Mana?

BMKG Catat Suhu Tertinggi di Indonesia hingga Mei 2024, Ada di Kota Mana?

Tren
90 Penerbangan Maskapai India Dibatalkan Imbas Ratusan Kru Cuti Sakit Massal

90 Penerbangan Maskapai India Dibatalkan Imbas Ratusan Kru Cuti Sakit Massal

Tren
Musim Kemarau 2024 di Yogyakarta Disebut Lebih Panas dari Tahun Sebelumnya, Ini Kata BMKG

Musim Kemarau 2024 di Yogyakarta Disebut Lebih Panas dari Tahun Sebelumnya, Ini Kata BMKG

Tren
Demam Lassa Mewabah di Nigeria, 156 Meninggal dalam 4 Bulan

Demam Lassa Mewabah di Nigeria, 156 Meninggal dalam 4 Bulan

Tren
BMKG Deteksi Gangguan Magnet Bumi, Apa Dampaknya di Indonesia?

BMKG Deteksi Gangguan Magnet Bumi, Apa Dampaknya di Indonesia?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com