Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Cara Cek BPJS Kesehatan yang Harus Diketahui Peserta

Kompas.com - 05/06/2021, 10:13 WIB
Farid Assifa

Editor

- Isi form pendaftaran yang tertera, mulai nomor BPJS, nomor KTP, tanggal lahir, nama depan ibu kandung, email, nomor ponsel serta password. Alamat email dan nomor ponsel harus sesuai dengan data saat mendaftar BPJS Kesehatan

- Selanjutnya klik "register"

- Anda akan diminta untuk memasukkan kode unik yang dikirim melalui email terdaftar

- Salin kode unik tersebut lalu klik "Verify"

- Layar akan menampilkan menu utama dan tertera beberapa fitur JKN-KIS

- Pilih menu "Peserta" untuk mengetahui status BPJS kesehatan baik untuk diri sendiri maupun keluarga yang menjadi tanggungan.

3. Chat Assistant dan Voice Interaktif

Cara ini juga bisa dipakai untuk mengetahui status BPJS kesehatan.

Pertama peserta menghubungi Chika (Chat Assistant) JKN dan Vika (Voice Interactive) JKN.

Nomor kontaknya ada adalah 08118750400 untuk WhatsApp dan Telegram.

Sementara via Facebook tinggal menghubungi Facebook Messenger BPJS Kesehatan.

Kemudian jika melalui Vika, peserta tinggal menghubungi BPJS Kesehatan Care Center di 1500 400.

4. Petugas BPJS Kesehatan

Progam ini disebut BPJS SATU! atau BPJS Kesehatan Siap Membantu. BPJS SATU merupakan petugas Pemberi Informasi dan Pengaduan (PIPP) yang ada di rumah sakit.

Mereka dilengkapi rompi khusus bertuliskan BPJS SATU dan siap membantu memberikan layanan informasi dan pengaduan.

Baca juga: Besaran Tarif Iuran dan Cara Cek Keanggotaan BPJS Kesehatan

Jenis kepesertaan JKN-KIS

Laman resmi BPJS Kesehatan, Jumat (4/9/2020) menyebutkan terdapat beberapa jenis kepesertaan JKN-KIS, antara lain:

  • Penerima Bantuan Iuran-Jaminan Kesehatan (PBI-JK), merupakan program Jaminan Kesehatan bagi fakir miskin dan orang tidak mampu yang iurannya dibayar oleh pemerintah pusat melalui APBN dan pemerintah daerah melalui APBD.
  • Pekerja Penerima Upah (PPU), adalah setiap orang yang bekerja pada pemberi kerja dengan menerima gaji atau upah, yang terdiri dari PPU Penyelenggara Negara dan PPU Non-Penyelenggara Negara.
  • Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) adalah setiap orang yang bekerja atau berusaha atas risiko sendiri dan pekerja di luar hubungan kerja atau pekerja mandiri yang mampu membayar iuran.
  • Bukan Pekerja (BP) adalah setiap orang yang bukan termasuk masyarakat yang didaftarkan dan iurannya dibayar oleh Pemerintah Pusat/ Daerah, PPU serta PBPU, yang terdiri dari: BP Penyelenggara Negara dan BP Non Penyelenggara Negara. (Penulis: Jawahir Gustav Rizal | Editor: Jihad Akbar)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com