Gaji ke-13 Pegawai non-PNS Pendidikan DII/DIII/Sederajat
Baca juga: Besok Cair, Segini Besaran Gaji Ke-13 yang Bakal Diterima PNS
Pemberian gaji ke-13 bagi pegawai negeri sebelumnya kembali diberikan sejak pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri pada Juni 2004.
Namun sebelum itu, pemberian gaji tambahan kepada abdi negara memiliki sejarah sejak presiden sebelumnya.
Melansir Harian Kompas, 6 November 1969, gaji tambahan bagi para abdi negara sudah ada sejak 1969.
Bahkan, di tahun itu Pemerintah tidak hanya memberikan gaji ke-13 namun juga ke-14 sebagai pengganti hadiah Lebaran yang dibayarkan pada November dan Desember.
Gaji ke-13 kembali diberikan pada 1979 berdasarkan instruksi Presiden yang dibayarkan pada Juni.
Namun pada 1980-1982, gaji ke-13 tidak diberikan, dengan alasan Pemerintah telah memberikan tunjangan perbaikan penghasilan.
Baca juga: Hari Lahir Pancasila 1 Juni: Sejarah, Tema, dan Link Twibbon Ucapan
Kemudian pada 1983, gaji ke-13 kembali diberikan kepada para PNS dan dibayarkan di awal Juli tahun itu.
Tujuan awal diberikannya gaji ke-13 menjelang tahun ajaran baru adalah untuk meringankan beban biaya pendidikan para putra-putri pegawai negeri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.