Rudi mengatakan, penggantian sistem kartu debit magnetic stripe menjadi chip dilakukan untuk menjaga dan memperkuat keamanan nasabah Bank Mandiri.
"Terutama dari kejahatan pencurian data nasabah atau skimming," ujar Rudi.
Rudi menambahkan, upaya tersebut juga sejalan dengan kebijakan Bank Indonesia, yang mewajibkan penggunaan kartu debit chip 100 persen mulai 1 Januari 2022.
Kewajiban penggunaan kartu debit dengan teknologi chip tertuang dalam Surat Edaran BI No.17/52/DKSP tentang implementasi Standar Nasional Teknologi Chip dan Penggunaan Personal Identification Number Online 6 (Enam) Digit untuk Kartu ATM dan/atau Kartu Debit yang diterbitkan di Indonesia.
Baca juga: Alasan Harus Ganti Kartu ATM Chip dan Konsekuensi jika Tak Melakukannya