Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

INFOGRAFIK: Aturan Pembuatan Polisi Tidur

Kompas.com - 23/05/2021, 16:05 WIB
Akbar Bhayu Tamtomo,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Unggahan video tentang pengendara mobil yang kesulitan melawati polisi tidur di Desa Lampar, Kecamatan Tamansari, Boyolali, Jawa Tengah baru-baru ini viral di media sosial.

Dalam video itu, terlihat bagian bawah dua mobil hitam yang berpapasan terjebak polisi tidur sehingga harus melewatinya dengan pelan-pelan.

Mobil lain berwarna merah bahkan urung melewatinya karena merasa bagian bawah mobilnya akan mengenai polisi tidur.

Baca juga: Video Viral Polisi Tidur di Boyolali Disebut seperti Cobaan Hidup, Mobil yang Lewat sampai Nyangkut, Ini Cerita di Baliknya

Lantas, seperti apa aturan terkait pembuatan polisi tidur?

Kepala Humas Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Pitra Setiawan mengatakan, aturan mengenai speed bump termuat dalam Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor 82 Tahun 2018 tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pengguna Jalan.

Baca juga: Ramai soal Polisi Tidur Menyulitkan Pengendara Mobil, Bagaimana Aturan Pembuatannya?

Informasi selengkapnya dapat disimak di infografik berikut!

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Aturan Pembuatan Polisi Tidur

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com