KOMPAS.com - Media sosial diramaikan dengan sebuah video tentang pengendara mobil yang kesulitan melewati polisi tidur di Desa Lampar, Kecamatan Tamansari, Boyolali, Jawa Tengah.
Dalam video itu, terlihat bagian bawah dua mobil hitam yang berpapasan terjebak polisi tidur sehingga harus melewatinya dengan pelan-pelan.
Mobil lain berwarna merah bahkan urung melewatinya karena merasa bagian bawah mobilnya akan mengenai polisi tidur.
Salah satu akun yang mengunggah video itu adalah @ndorobeii di media sosial Instagram. Unggahan selengkapnya dapat dilihat di sini: Viral polisi tidur.
Lihat postingan ini di Instagram
Lantas, bagaimana aturan pembuatan polisi tidur?
Dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 82 Tahun 2018 tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pengguna Jalan, disebutkan ada tiga bentuk alat pembatasan kecepatan kendaraan.
Pertama, speed bump, yaitu alat pembatas kecepatan yang digunakan hanya pada area parkir, jalan privat, atau jalan lingkungan terbatas dengan batas kecepatan di bawah 10 kilometer per jam.
Ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi untuk membuat speed bump berikut:
Baca juga: Bikin Polisi Tidur di Jalan Tak Bisa Asal, Pahami Aturannya