Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai soal Polisi Tidur Menyulitkan Pengendara Mobil, Bagaimana Aturan Pembuatannya?

Kompas.com - 21/05/2021, 14:00 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Media sosial diramaikan dengan sebuah video tentang pengendara mobil yang kesulitan melewati polisi tidur di Desa Lampar, Kecamatan Tamansari, Boyolali, Jawa Tengah.

Dalam video itu, terlihat bagian bawah dua mobil hitam yang berpapasan terjebak polisi tidur sehingga harus melewatinya dengan pelan-pelan.

Mobil lain berwarna merah bahkan urung melewatinya karena merasa bagian bawah mobilnya akan mengenai polisi tidur.

Salah satu akun yang mengunggah video itu adalah @ndorobeii di media sosial Instagram. Unggahan selengkapnya dapat dilihat di sini: Viral polisi tidur.

Baca juga: Video Viral Polisi Tidur di Boyolali Disebut seperti Cobaan Hidup, Mobil yang Lewat sampai Nyangkut, Ini Cerita di Baliknya

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh ???????????????????????????????????? (@ndorobeii)

Lantas, bagaimana aturan pembuatan polisi tidur?

Perhub 82 Tahun 2018

Dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 82 Tahun 2018 tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pengguna Jalan, disebutkan ada tiga bentuk alat pembatasan kecepatan kendaraan.

Pertama, speed bump, yaitu alat pembatas kecepatan yang digunakan hanya pada area parkir, jalan privat, atau jalan lingkungan terbatas dengan batas kecepatan di bawah 10 kilometer per jam.

Ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi untuk membuat speed bump berikut:

  • Terbuat dari bahan badan jalan, karet, atau bahan lainnya yang memiliki pengaruh serupa
  • Memiliki ukuran tinggi antara 8-15 sentimeter, lebar bagian atas antara 30-90 sentimeter dengan kelandaian paling banyak 15 persen
  • Memiliki kombinasi warna kuning atau putih berukuran 20 sentimeter dan warna hitam berukuran 30 sentimeter. 

Baca juga: Bikin Polisi Tidur di Jalan Tak Bisa Asal, Pahami Aturannya

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com