Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

6 Poin Utama SKB 3 Menteri soal Seragam Sekolah yang Dibatalkan MA

Kompas.com - 08/05/2021, 11:00 WIB
Luthfia Ayu Azanella,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan untuk membatalkan SKB 3 Menteri terkait seragam sekolah yang ditetapkan 3 Februari 2021.

SKB tersebut adalah Surat Keputusan Bersama Menteri Pendidikan, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Agama tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut Bagi Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah Pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.

Keputusan MA ini diambil sebagai bentuk pengabulan atas permohonan uji materil SKB 3 Menteri yang diajukan oleh Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumatera Barat.

Dikutip dari Kompas.com (7/5/2021), MA menilai SKB tersebut bertentangan dengan hukum yang lebih tinggi, misalnya sejumlah pasal dalam UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, UU No. 24 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Dengan demikian, maka SKB yang sebelumnya telah diputuskan kini tak lagi sah dan memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

Apa saja isinya?

Baca juga: MA Batalkan SKB 3 Menteri tentang Seragam Sekolah

6 poin utama SKB 3 Menteri tentang Seragam Sekolah

Mari kita tilik kembali apa saja sesungguhnya isi atau poin-poin dari SKB tersebut. Jika dilihat, di sana terdapat 6 poin utama sebagai berikut:

  1. Peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan di lingkungan sekolah yang diselenggarakan pemerintah daerah pada jenjang pendidikan dasar dan menengah berhak memilih untuk menggunakan pakaian seragam dan atribut:
    1. tanpa kekhasan agama tertentu;
    2. atau dengan kekhasan agama tertentu, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Pemerintah daerah dan sekolah memberikan kebebasan kepada peserta didik, pendidik, dan tenaga pendidik untuk memilh menggunakan pakaian seragam dan atribut sebagaimana.
  3. Dalam rangka melindungi hak peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan, pemerintah daerah dan sekolah tidak boleh mewajibkan, memerintahkan, mensyaratkan, mengimbau, atau melarang penggunaan pakaian seragam dan atribut dengan kekhasan agama tertentu.
  4. Pemerintah daerah dan/atau kepala sekolah sesuai dengan kewenanganannya wajib mencabut peraturan, keputusan, instruksi, kebijakan atau imbauan tertulis terkait penggunaan pakaian seragam dan atribut di lingkungan sekolah yang dikeluarkan oleh kepala daerah dan/atau kepala sekolah yang bertentangan dengan SKB ini, paling lama 30 hari kerja terhitung sejak tanggal SKB ditetapkan.
  5. Dalam hal pemerintah daerah dan/atau kepala sekolah tidak melaksanakan ketentuan dalam SKB ini:
    1. pemda memberi sanksi disiplin bagi kepala sekolah, pendidik, dan/atau tenaga kependidikan yang bersangkutan sesuai ketentuan perundang-undangan:
    2. gubernur sebagai wakil pemerintah pusat memberikan sanksi kepada bupati/wali kota berupa terguran tertulis dan/atau sanksi lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan:
    3. Kemendagri: memberi sanksi pada bupati/wali kota berupa teguran tertulis dan/atau sanksi lainnya dalam hal gubernur sebagai wakil pemerintah pusat tidak melaksanakan ketentuan.memberi sanksi pada gubernur teguran tertulis dan/atau sanksi lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan
    4. Kemendikbud memberikan sanksi pada sekolah yang bersangkutan terkait bantuan operasional sekolah dan bantuan pemerintah lainnya yang bersumber dari Kemendikbud sesuai ketentuan perundang-undangan;
    5. Kemenag: melakukan pendampingan dan penguatan pemahaman keagamaan dan praktik beragama yang moderat ke pemda dan/atau sekolah yang bersangkutan; dan dapat memberi pertimbangan untuk pemberian dan penghentian sanksi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, c, dan d.
    6. Ketentuan dalam SKB ini dikecualikan untuk peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan yang beragama Islam di Provinsi Aceh, sesuai kekhususan Aceh berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Pemerintah Aceh.

Baca juga: Poin Lengkap SKB 3 Menteri soal Seragam Sekolah, Aturan hingga Sanksi

Reaksi Kemendikbud

Dilansir dari Kompas.com, Jumat (7/5/2021), Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbud Ristek Jumeri mengatakan, pihaknya menghormati putusan MA yang membatalkan SKB tersebut.

Surat tersebut terkait penggunaan pakaian seragam dan atribut bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan di lingkungan sekolah yang diselenggarakan Pemda pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.

Ia mengatakan, saat ini pihaknya masih mempelajari putusan MA tersebut dan berkoordinasi dengan Kemenag dan Kemendagri.

"Kemendikbud Ristek menghormati putusan Mahkamah Agung dan saat ini tengah mempelajari putusan yang dimaksud serta berkoordinasi erat dengan Kementerian Agama dan Kementerian Dalam Negeri," kata dia.

Jumeri mengatakan, pihaknya berupaya menumbuhkan semangat toleransi, moderasi beragama, serta rasa aman dan nyaman terhadap kelompok pendidikan dalam mengekspresikan kepercayaan dan keyakinan di lingkungan sekolah negeri.

"Dan itu merupakan hal mutlak yang harus diterapkan. Kami juga mengucapkan terima kasih atas besarnya dukungan yang diberikan masyarakat," ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Venezuela Akan Jadi Negara Pertama yang Kehilangan Gletser, Berikutnya Indonesia

Venezuela Akan Jadi Negara Pertama yang Kehilangan Gletser, Berikutnya Indonesia

Tren
Film Vina: Sebelum 7 Hari Dikritik, Ini Kata Lembaga Sensor Film

Film Vina: Sebelum 7 Hari Dikritik, Ini Kata Lembaga Sensor Film

Tren
4 Dokumen yang Dibawa Saat UTBK SNBT 2024 Gelombang 2, Apa Saja?

4 Dokumen yang Dibawa Saat UTBK SNBT 2024 Gelombang 2, Apa Saja?

Tren
Pj Gubernur Jabar Perketat Pelaksanaan Study Tour, Simak Aturannya

Pj Gubernur Jabar Perketat Pelaksanaan Study Tour, Simak Aturannya

Tren
Kasus Perempuan yang Meninggal usai Cabut Gigi Berlanjut, Suami Akan Laporkan Klinik ke Polisi

Kasus Perempuan yang Meninggal usai Cabut Gigi Berlanjut, Suami Akan Laporkan Klinik ke Polisi

Tren
Daftar 19 Operasi yang Ditanggung BPJS Kesehatan 2024

Daftar 19 Operasi yang Ditanggung BPJS Kesehatan 2024

Tren
Jasa Raharja Beri Santunan untuk Korban Kecelakaan Maut di Subang, Ini Besarannya

Jasa Raharja Beri Santunan untuk Korban Kecelakaan Maut di Subang, Ini Besarannya

Tren
Media Asing Soroti Penampilan Perdana Timnas Sepak Bola Putri Indonesia di Piala Asia U17 2024

Media Asing Soroti Penampilan Perdana Timnas Sepak Bola Putri Indonesia di Piala Asia U17 2024

Tren
Seorang Bocah Berusia 7 Tahun Meninggal Setelah Keracunan Mi Instan di India

Seorang Bocah Berusia 7 Tahun Meninggal Setelah Keracunan Mi Instan di India

Tren
Apa Itu KRIS? Pengganti Kelas BPJS Kesehatan per 30 Juni 2025

Apa Itu KRIS? Pengganti Kelas BPJS Kesehatan per 30 Juni 2025

Tren
Kata Media Asing soal Kecelakaan di Subang, Soroti Buruknya Standar Keselamatan di Indonesia

Kata Media Asing soal Kecelakaan di Subang, Soroti Buruknya Standar Keselamatan di Indonesia

Tren
Pendaftaran STIS 2024 Dibuka 15 Mei, Total 355 Kuota, Lulus Jadi CPNS

Pendaftaran STIS 2024 Dibuka 15 Mei, Total 355 Kuota, Lulus Jadi CPNS

Tren
Mencari Bus Pariwisata yang Layak

Mencari Bus Pariwisata yang Layak

Tren
DNA Langka Ditemukan di Papua Nugini, Disebut Bisa Kebal dari Penyakit

DNA Langka Ditemukan di Papua Nugini, Disebut Bisa Kebal dari Penyakit

Tren
Duduk Perkara Komika Gerallio Dilaporkan Polisi atas Konten yang Diduga Lecehkan Bahasa Isyarat

Duduk Perkara Komika Gerallio Dilaporkan Polisi atas Konten yang Diduga Lecehkan Bahasa Isyarat

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com