KOMPAS.com - Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan untuk membatalkan SKB 3 Menteri terkait seragam sekolah yang ditetapkan 3 Februari 2021.
SKB tersebut adalah Surat Keputusan Bersama Menteri Pendidikan, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Agama tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut Bagi Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah Pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.
Keputusan MA ini diambil sebagai bentuk pengabulan atas permohonan uji materil SKB 3 Menteri yang diajukan oleh Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumatera Barat.
Dikutip dari Kompas.com (7/5/2021), MA menilai SKB tersebut bertentangan dengan hukum yang lebih tinggi, misalnya sejumlah pasal dalam UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, UU No. 24 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Dengan demikian, maka SKB yang sebelumnya telah diputuskan kini tak lagi sah dan memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
Apa saja isinya?
Baca juga: MA Batalkan SKB 3 Menteri tentang Seragam Sekolah
Mari kita tilik kembali apa saja sesungguhnya isi atau poin-poin dari SKB tersebut. Jika dilihat, di sana terdapat 6 poin utama sebagai berikut:
Baca juga: Poin Lengkap SKB 3 Menteri soal Seragam Sekolah, Aturan hingga Sanksi
Dilansir dari Kompas.com, Jumat (7/5/2021), Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbud Ristek Jumeri mengatakan, pihaknya menghormati putusan MA yang membatalkan SKB tersebut.
Surat tersebut terkait penggunaan pakaian seragam dan atribut bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan di lingkungan sekolah yang diselenggarakan Pemda pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.
Ia mengatakan, saat ini pihaknya masih mempelajari putusan MA tersebut dan berkoordinasi dengan Kemenag dan Kemendagri.
"Kemendikbud Ristek menghormati putusan Mahkamah Agung dan saat ini tengah mempelajari putusan yang dimaksud serta berkoordinasi erat dengan Kementerian Agama dan Kementerian Dalam Negeri," kata dia.
Jumeri mengatakan, pihaknya berupaya menumbuhkan semangat toleransi, moderasi beragama, serta rasa aman dan nyaman terhadap kelompok pendidikan dalam mengekspresikan kepercayaan dan keyakinan di lingkungan sekolah negeri.
"Dan itu merupakan hal mutlak yang harus diterapkan. Kami juga mengucapkan terima kasih atas besarnya dukungan yang diberikan masyarakat," ujar dia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.