KOMPAS.com - Sebuah video memperlihatkan sejumlah orang turun dari pesawat dan menuju ke bandara viral di media sosial pada Selasa, (4/5/2021).
Pengunggah yakni akun Twitter bernama Alvin Lie menuliskan bahwa apakah rombongan merupakan WN China atau WNI yang pulang ke Indonesia.
"Mohon kejelasan kebijakan pergerakan manusia selama pandemi. Apakah penumpang China Southern hari ini (4 Mei 2021) WNI yg pulang ke Indonesia atau WNA yg datang?
Turis?
TKA?
Kita wajib lindungi rakyat kita dari penularan impor@kemenhub151
@KemenkesRI
@DitjenImigrasi," tulis Alvin dalam twitnya.
Mohon kejelasan kebijakan pergerakan manusia selama pandemi
Apakah penumpang China Southern hari ini (4 Mei 2021) WNI yg pulang ke Indonesia atau WNA yg datang?
Turis?
TKA?Kita wajib lindungi rakyat kita dari penularan impor@kemenhub151 @KemenkesRI @DitjenImigrasi pic.twitter.com/3EWz4SXTfp
— Alvin Lie ?? (@alvinlie21) May 4, 2021
Video berdurasi 13 detik itu telah ditonton sebanyak 12.800 kali dan telah disukai sebanyak 1.229 kali oleh pengguna Twitter lainnya.
Berikut penjelasan Imigrasi mengenai hal tersebut.
Baca juga: Dua dari 85 WNA China yang Masuk Indonesia Positif Covid-19
Dilansir dari Kompas.com, (6/5/2021), Kepala Bagian Humas dan Umum Direktorat Jenderal Imigrasi, Arya Pradhana Anggakara mengungkapkan, ada 85 warga negara (WN) China dan 3 WNI mendarat di Indonesia pada Selasa, (4/5/2021).
Adapun maskapai yang digunakan yakni China Southern Airlines (charter flight) dengan nomor penerbangan CZ8353 dari Shenzhen di Terminal 3 Kedatangan Internasional Bandara Soekarno-Hatta.
Angga mengatakan, kedatangan puluhan turis dan WNI ini telah melewati pemeriksaan sesuai protokol kesehatan sebelum pemeriksaan keimigrasian.
Tak hanya telah lolos pemeriksaan keimigrasian, dokumen keimigrasian para WN China juga sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM.
Lalu, bagaimanakah aturan WNI maupun WNA masuk Indonesia?
Baca juga: Begini Aturan Karantina bagi WNI dan WNA dari Luar Negeri
Berdasarkan Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), disebutkan bahwa ada aturan perjalanan internasional yang berlaku untuk WNI maupun WNA.
Adapun aturan atau ketentuan perjalanan internasional yakni:
SR pada poin (11) merupakan bagian tidak terpisahkan dari SE ini.
Lebih lanjut, kewajiban karantina dikecualikan kepada WNA pemegang visa diplomatik dan visa dinas yang terkait dengan kunjungan resmi/kenegaraan pejabat asing setingkat menteri ke atas dan WNA yang masuk ke Indonesia melalui skema Travel Corridor Arrangement, sesuai prinsip resprositas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Kementerian/Lembaga, TNI, Polri dan Pemerintah Daerah berhak menghentikan dan/atau melakukan pelarangan perjalanan orang atas dasar SE ini yang selaras dan tidak bertentangan dan/atau ketentuan perundang-undangan.
Baca juga: Anggota DPR Pertanyakan Keaslian Dokumen Bebas Covid-19 WNA yang Masuk Indonesia
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.