Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Naik Kereta Api di Masa Larangan Mudik Lebaran 2021

Kompas.com - 05/05/2021, 19:00 WIB
Luthfia Ayu Azanella,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - PT Kereta Api Indonesia mengumumkan seluruh kereta api jarak jauh yang mereka operasikan sepanjang masa pelarangan mudik, yakni 6-17 Mei 2021 hanya diperuntukkan bagi penumpang yang memiliki kepentingan nonmudik.

Hal ini sebagaimana disampaikan melalui unggahan Istagram @kai121_, Selasa (4/5/2021).

"Pada periode 6-17 Mei 2021, PT Kereta Api Indonesia (Persero) mengoperasikan Kereta Api Jarak Jauh hanya bagi pelaku perjalanan mendesak untuk kepentingan nonmudik, sesuai SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 dan Surat Dirjen Perkeretaapian Nomor HK.701/1/1/10/DJKA/2021," tulis PT KAI.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by KAI121 (@kai121_)

Baca juga: Berlaku Besok, Ini Aturan Lengkap Larangan Mudik Lebaran 6-17 Mei

Lima kategori perjalanan mendesak

Sementara itu, berdasarkan informasi yang disampaikan VP Public Relations KAI Joni Martinus Joni Martinus jika mengaju pada Surat Dirjen Perkeretaapian Nomor HK.701/1/1/10/DJKA/2021, maka terdapat 5 kategori perjalanan yang dianggap mendesak dan nonmudik:

1. Bekerja/perjalanan dinas
2. Kunjungan keluarga sakit
3. Kunjungan duka anggota keluarga meninggal
4. Ibu hamil yang didampingi 1 orang anggota keluarga
5. Kepentingan nonmudik lainnya yang dilengkapi surat keterangan dari kepala desa/lurah setempat

Baca juga: Jadwal KA Jarak Jauh dan Lokal Saat Larangan Mudik 6-17 Mei

Syarat

Sebagaimana tertuang dalam SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021, syarat wajib yang harus dimiliki oleh seseorang yang akan melakukan perjalanan antar kota/kabupaten/provinsi/negara di masa larangan mudik adalah harus memiliki surat izin perjalanan atau Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM).

Syarat itu juga lah yang akan diberlakukan pada penumpang kereta api di masa larangan mudik.

Surat izin perjalanan atau SIKM itu dapat diperoleh di instansi atau perusahaan tempatnya bekerja, bagi kelompok ASN, TNI/Polri, juga karyawan. Sementara bagi pekerja sektor informal dan masyarakat nonpekerja bisa mengurusnya di tingkat kelurahan/desa.

Dengan catatan, surat ini hanya diperlukan bagi pelaku perjalanan berusia di atas 17 tahun dan berlaku hanya untuk sekali perjalanan untuk satu orang yang namanya tercantum dalam surat tersebut.

Baca juga: Larangan Mudik Berlaku 6 Mei, Satgas: Mudik Lokal Juga Dilarang

Protokol kesehatan

Selain harus termasuk pada kelompok orang dengan kategori perjalanan mendesak dan memiliki surat izin bepeegian/SIKM, penumpang kereta api di masa larangan mudik juga harus memenuhi protokol kesehatan yang berlaku.

Setidaknya ada 6 hal yang perlu diperhatikan:

1. Menunjukkan surat keterangan hasil negatif Covid-19 dari RT-PCR, rapid tes antigen yang sampelnya diambil 1x24 jam sebelum keberangkatan atau menggunakan GeNose C19 yang dilaukan di stasiun keberangkatan

2. Pelaku perjalanan di bawah usia 5 tahun tidak dikenakan kewajiban poin pertama

3. Kondisi sehat: tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam

4. Suhu badan tidak melebihi 37,3 derajat Celcius

5. Wajib menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup area mulut dan lubang hidung

6. Wajib menerapkan 3M: memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan

7. Tidak diperkenankan satu arah maupun dua arah baik secara langsung maupun melalui telepon

8. Tidak diperkenankan makan dan minum pada saat selama perjalanan yang kurang dari 2 jam, kecuali bagi individu yang wajib mengonsumsi obat-obatan dalam rangka pengobatan

Baca juga: Larangan Mudik 6-17 Mei, Sanksi dan 8 Wilayah Aglomerasi Mudik Lokal

Perubahan status KA Aglomerasi

KAI mengumumkan sejumlah rangkaian kereta yang semula berstatus sebagai kereta aglomerasi yang tidak membutuhkan persyaratan khusus untuk menaikinya, mulai 6 Mei esok berubah menjadi KA Jarak Jauh.

Dengan begitu akan diberlakukan persyaratan khusus sebagaimana diberlakukan pada kereta-kereta jarak jauh.

Rangkaian kereta aglomerasi yang mengalami perubahan status itu adalah:

1. KA Kuala Stabas
2. KA Probowangi
3. KA Putri Deli
4. KA Tawang Alun

Baca juga: Jelang Larangan Mudik, Bagaimana Volume Kendaraan yang Tinggalkan Jabotabek?

Pemeriksaan berkas

Untuk memastikan semua aturan terpenuhi, maka PT KAI akan menurunkan petugas khusus di stasiun untuk memeriksa semua berkas kelengkapan setiap penumpang sebelum memasuki peron.

"Kami menjamin proses verifikasi berkas-berkas syarat perjalanan KA Jarak Jauh dilakukan dengan teliti, cermat, dan tegas, karena kita mendukung kebijakan Pemerintah agar masyarakat tidak mudik," kata Joni.

Sementara bagi penumpang yang kemudian ditemukan tidak memnuhi persyaratan perjalanan, maka Joni menyebut yang bersangkutan tidak akan diizinkan melanjutkan perjalanan dan uang tiket akan dikembalikan.

"Tiketnya dibatalkan, bea dikembalikan," sebut dia singkat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Kata Media Asing soal Kecelakaan Maut di Subang, Soroti Buruknya Standar Keselamatan di Indonesia

Kata Media Asing soal Kecelakaan Maut di Subang, Soroti Buruknya Standar Keselamatan di Indonesia

Tren
Pendaftaran STIS 2024 Dibuka 15 Mei, Total 355 Kuota, Lulus Jadi CPNS

Pendaftaran STIS 2024 Dibuka 15 Mei, Total 355 Kuota, Lulus Jadi CPNS

Tren
Mencari Bus Pariwisata yang Layak

Mencari Bus Pariwisata yang Layak

Tren
DNA Langka Ditemukan di Papua Nugini, Disebut Bisa Kebal dari Penyakit

DNA Langka Ditemukan di Papua Nugini, Disebut Bisa Kebal dari Penyakit

Tren
Duduk Perkara Komika Gerallio Dilaporkan Polisi atas Konten yang Diduga Lecehkan Bahasa Isyarat

Duduk Perkara Komika Gerallio Dilaporkan Polisi atas Konten yang Diduga Lecehkan Bahasa Isyarat

Tren
Arab Saudi Bangun Kolam Renang Terpanjang di Dunia, Digantung 36 Meter di Atas Laut

Arab Saudi Bangun Kolam Renang Terpanjang di Dunia, Digantung 36 Meter di Atas Laut

Tren
Penjelasan Pertamina soal Pegawai SPBU Diduga Intip Toilet Wanita

Penjelasan Pertamina soal Pegawai SPBU Diduga Intip Toilet Wanita

Tren
Kelas BPJS Kesehatan Dihapus Diganti KRIS Maksimal 30 Juni 2025, Berapa Iurannya?

Kelas BPJS Kesehatan Dihapus Diganti KRIS Maksimal 30 Juni 2025, Berapa Iurannya?

Tren
Penjelasan Polisi dan Dinas Perhubungan soal Parkir Liar di Masjid Istiqlal Bertarif Rp 150.000

Penjelasan Polisi dan Dinas Perhubungan soal Parkir Liar di Masjid Istiqlal Bertarif Rp 150.000

Tren
Apa yang Terjadi jika BPJS Kesehatan Tidak Aktif Saat Membuat SKCK?

Apa yang Terjadi jika BPJS Kesehatan Tidak Aktif Saat Membuat SKCK?

Tren
Uji Coba Implan Otak Neuralink Pertama untuk Manusia Alami Masalah, Ini Penyebabnya

Uji Coba Implan Otak Neuralink Pertama untuk Manusia Alami Masalah, Ini Penyebabnya

Tren
BPOM Rilis 76 Obat Tradisional Tidak Memenuhi Syarat dan BKO, Ini Daftarnya

BPOM Rilis 76 Obat Tradisional Tidak Memenuhi Syarat dan BKO, Ini Daftarnya

Tren
Update Banjir Sumbar: Korban Meninggal 41 Orang, Akses Jalan Terputus

Update Banjir Sumbar: Korban Meninggal 41 Orang, Akses Jalan Terputus

Tren
Ini Penyebab Banjir Bandang Landa Sumatera Barat, 41 Orang Dilaporkan Meninggal

Ini Penyebab Banjir Bandang Landa Sumatera Barat, 41 Orang Dilaporkan Meninggal

Tren
Gara-gara Mengantuk, Pendaki Gunung Andong Terpeleset dan Masuk Jurang

Gara-gara Mengantuk, Pendaki Gunung Andong Terpeleset dan Masuk Jurang

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com