Transportasi laut
Pelaku perjalanan transportasi laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes PCR atau rapid test antigen atau tes GeNose C19 yang sampelnya diambil maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia.
Pelaku perjalanan penyeberangan laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes PCR atau rapid test antigen atau tes GeNose C19 yang sampelnya diambil maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia.
Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi laut untuk pelayaran terbatas dalam wilayah satu kecamatan/kabupaten/provinsi, atau dengan transportasi darat baik pribadi maupun umum dalam satu wilayah aglomrasi perkotaan tidak diwajibkan menunjukkan surat hasil tes PCR, antigen, atau tes GeNose.
Akan tetapi, nantinya akan dilakukan tes acak bila diperlukan oleh Satgas Penanganan Covid-19 Daerah.
Baca juga: Penumpang KRL Kini Wajib Pakai Baju Lengan Panjang, Memangnya Efektif?
Kereta api
Pelaku perjalanan kereta api antarkota wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes PCR atau rapid test antigen atau tes GeNose C19 yang sampelnya diambil maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia.
Transportasi darat
Pelaku perjalanan transportasi umum darat akan dilakukan tes acak rapid test antigen atau tes GeNose C19 jika diperlukan oleh Satgas Covid-19 Daerah.
Pelaku perjalanan transportasi darat pribadi, diimbau melakukan tes PCR atau rapid test antigen atau tes GeNose yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Baca juga: Makin Ketat, Ini Syarat Pelaku Perjalanan Kendaraan Pribadi Mulai 22 April 2021