e-HAC
Pengisian e-HAC Indonesia diimbau bagi pelaku perjalanan dengan seluruh moda transportasi darat umum maupun pribadi, sementara pelaku perjalanan udara dan darat adalah sebuah keharusan.
Pengecualian
Untuk anak-anak berusia 5 tahun, tidak diwajibkan untuk melakukan tes tersebut.
Aturan-aturan itu tidak berlaku bagi kendaraan pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepeningan non-mudik.
Misalnya, bekerja atau perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga, dan kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 orang.
Jika hasil tes negatif tetapi menunjukkan gejala, maka pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan dan wajib melakukan tes PCR serta isolasi mandiri selama menunggu hasil pemeriksaan.
Baca juga: Menilik Larangan Mudik Lebaran 2021...
Sementara itu, larangan mudik lebaran 2021 berlaku pada 6-7 Mei untuk semua masyarakat dan semua moda transportasi.
Pengecualian
Aturan ini tidak berlaku bagi kendaraan distribusi logistik dan kelompok masyarakat dengan keperluan perjalanan non-mudik.
Misalnya, perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi 1 orang, dan kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 orang.
Syaratnya, merekaharus memiliki print out atau cetakan surat izin perjalanan tertulis atau Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM).
Baca juga: 5 Fakta soal SIKM, dari Fungsi hingga Masa Berlakunya...