Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ingat, Ini Aturan Lengkap Pengetatan dan Peniadaan Mudik Lebaran 2021

Kompas.com - 02/05/2021, 08:30 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

SIKM

SIKM ini hanya berlaku secara individual dan untuk satu kali perjalanan pulang-pergi lintas kota/kabupaten, provinsi, atau negara.

Untuk instansi pemerintah/ASN, pegawai BUMN dan BUMD, serta anggota TNI/Polri, membawa print out surat izin tertulis dari pejabat setingkat Eselon II dan ditandatangani basah/elektronink pejabar serta identitas diri calon pelaku perjalanan.

Adapun pegawai swasta, harus membawa print out surat izin tertulis dari pimpinan perusahaan dan ditandatangani basah/elektronik serta identitas diri calon pelaku perjalanan.

Baca juga: Cara Dapat Surat Izin Perjalanan atau SIKM Mudik Lebaran 2021

Pekerja informal harus membawa print out surat izin tertulis dari Kepala Desa/Lurah yang dilengkapi tandatangan basah/elektronik pejabat serta identitas diri calon pelaku perjalanan

Untuk masyarakat umum non-pekerja, harus membawa print out surat izin tertulis dari Kepala Desa/Lurahh yang dilengkapi tandatangan basah/elektronik pejabat serta identitas diri calon pelaku perjalanan.

Skrining

Pelaku perjalanan yang masuk dalam pengecualian di atas, nantinya akan diperiksa kelengkapan dokumen berupa print out surat izin perjalanan/SIKM juga hasil tes Covid-19 (RT-PCR/Rapid Test Antigen/GeNose C19) di pintu kedatangan atau pos kontrol yang ada di rest area, perbatasan kota besar, titik pengecekan, dan titik penyekatan daerah aglomerasi.

Baca juga: 8 Wilayah Aglomerasi yang Bisa Mudik Lokal pada 6-17 Mei

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Cara Dapat SIKM Mudik Lebaran 2021

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com