SIKM
SIKM ini hanya berlaku secara individual dan untuk satu kali perjalanan pulang-pergi lintas kota/kabupaten, provinsi, atau negara.
Untuk instansi pemerintah/ASN, pegawai BUMN dan BUMD, serta anggota TNI/Polri, membawa print out surat izin tertulis dari pejabat setingkat Eselon II dan ditandatangani basah/elektronink pejabar serta identitas diri calon pelaku perjalanan.
Adapun pegawai swasta, harus membawa print out surat izin tertulis dari pimpinan perusahaan dan ditandatangani basah/elektronik serta identitas diri calon pelaku perjalanan.
Baca juga: Cara Dapat Surat Izin Perjalanan atau SIKM Mudik Lebaran 2021
Pekerja informal harus membawa print out surat izin tertulis dari Kepala Desa/Lurah yang dilengkapi tandatangan basah/elektronik pejabat serta identitas diri calon pelaku perjalanan
Untuk masyarakat umum non-pekerja, harus membawa print out surat izin tertulis dari Kepala Desa/Lurahh yang dilengkapi tandatangan basah/elektronik pejabat serta identitas diri calon pelaku perjalanan.
Skrining
Pelaku perjalanan yang masuk dalam pengecualian di atas, nantinya akan diperiksa kelengkapan dokumen berupa print out surat izin perjalanan/SIKM juga hasil tes Covid-19 (RT-PCR/Rapid Test Antigen/GeNose C19) di pintu kedatangan atau pos kontrol yang ada di rest area, perbatasan kota besar, titik pengecekan, dan titik penyekatan daerah aglomerasi.
Baca juga: 8 Wilayah Aglomerasi yang Bisa Mudik Lokal pada 6-17 Mei