Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tolak Notifikasi Kebijakan Privasi Baru WhatsApp, Ini yang Akan Terjadi

Kompas.com - 30/04/2021, 14:13 WIB
Nur Rohmi Aida,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Sejumlah pengguna WhatsApp mulai menerima notifikasi mengenai kebijakan privasi baru WhatsApp yang akan mulai berlaku pada 15 Mei 2021.

Kebijakan privasi baru yang diterapkan WhatsApp ini sempat menuai kekhawatiran para pengguna, salah satunya mengenai keamanan data atau privasi.

Merespons kekhawatiran ini, WhatsApp menyampaikan bahwa kebijakan baru terkait privasi tidak akan mempengaruhi bagaimana WhatsApp berbagi data dengan Facebook.

Baca juga: Berlaku 15 Mei 2021, Ini Isi Kebijakan Privasi Baru WhatsApp


WhatsApp menekankan, pihaknya masih menggunakan sistem enkripsi secara end-to-end sehingga baik WhatsApp maupun Facebook tak dapat mengakses percakapan pribadi pengguna.

Apa yang terjadi jika pengguna tidak menyetujui atau menolak notifikasi soal kebijakan privasi baru WhatsApp? 

Tidak dihapus sementara

Dalam blog resminya, WhatsApp menyebutkan, jika pengguna tidak menerima persetujuan pembaruan hingga 15 Mei 2021, WhatsApp tidak akan menghapus akun pengguna tersebut.

Akan tetapi, pengguna tidak bisa mendapatkan seluruh fungsi yang ada pada aplikasi WhatsApp.

Artinya, pengguna tetap bisa menerima panggilan dan notifikasi, tetapi tidak bisa membaca maupun mengirim pesan WhatsApp.

Mereka bisa kembali mendapatkan fungsionalitas WhatsApp hingga menyatakan menerima pembaruan kebijakan.

"Anda masih dapat menerima pembaruan ini setelah tanggal 15 Mei 2021," demikian WhatsApp.

Baca juga: Muncul Notifikasi Kebijakan Privasi Baru WhatsApp, Terima atau Tolak?

Jika selang 120 hari dari tanggal tersebut (15 Mei 2021), maka kebijakan penghapusan akun yang tidak aktif akan berlaku.

"Kebijakan kami terkait pengguna yang tidak aktif akan berlaku secara terpisah," tulis WhatsApp.

Kebijakan WhatsApp mengenai akun yang tidak aktif adalah, akun akan dihapus setelah 120 hari tidak aktif.

"Untuk menjaga keamanan, membatasi retensi data, dan melindungi privasi pengguna kami, akun WhatsApp akan dihapus setelah tidak aktif selama 120 hari. Tidak aktif berarti pengguna belum terhubung ke WhatsApp," tulis WhatsApp dalam pernyataan terpisah.

Sebelum 15 Mei 2021, pengguna bisa mengekspor riwayat percakapan pada Android atau iPhone dan mengunduh laporan akun.

WhatsApp mengingatkan bahwa akun yang telah dihapus tidak bisa dipulihkan.

Selain itu, menghapus akun artinya akan menghapus riwayat pesan, mengeluarkan dari semua grup, dan menghapus cadangan WhatsApp.

Baca juga: 7 Fitur Bermanfaat WhatsApp yang Mungkin Belum Anda Tahu

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: 5 Poin Klarifikasi WhatsApp soal Kebijakan Barunya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

Kelompok Pekerja yang Gajinya Dipotong 2,5 Persen untuk Tapera, Siapa Saja?

Kelompok Pekerja yang Gajinya Dipotong 2,5 Persen untuk Tapera, Siapa Saja?

Tren
Ditutup Juni 2024, Ini yang Terjadi jika Tidak Lakukan Pemadanan NIK dengan NPWP

Ditutup Juni 2024, Ini yang Terjadi jika Tidak Lakukan Pemadanan NIK dengan NPWP

Tren
13 Wilayah Indonesia yang Memasuki Awal Musim Kemarau pada Juni 2024

13 Wilayah Indonesia yang Memasuki Awal Musim Kemarau pada Juni 2024

Tren
7 Sarapan Sehat untuk Penderita Asam Lambung, Tidak Bikin Perut Perih

7 Sarapan Sehat untuk Penderita Asam Lambung, Tidak Bikin Perut Perih

Tren
Prakiraan BMKG: Wilayah yang Berpotensi Dilanda Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 29-30 Mei 2024

Prakiraan BMKG: Wilayah yang Berpotensi Dilanda Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 29-30 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Gaji Buruh Dipotong Tapera, Mulai Kapan? | Profil Rwanda, Negara Terbersih di Dunia

[POPULER TREN] Gaji Buruh Dipotong Tapera, Mulai Kapan? | Profil Rwanda, Negara Terbersih di Dunia

Tren
Jaga Kesehatan, Jemaah Haji Diimbau Umrah Wajib Pukul 22.00 atau 09.00

Jaga Kesehatan, Jemaah Haji Diimbau Umrah Wajib Pukul 22.00 atau 09.00

Tren
Sisa Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024, Ada Berapa Tanggal Merah?

Sisa Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024, Ada Berapa Tanggal Merah?

Tren
4 Tanda yang Menunjukkan Orangtua Psikopat, Apa Saja?

4 Tanda yang Menunjukkan Orangtua Psikopat, Apa Saja?

Tren
SIM Diganti NIK Mulai 2025, Kapan Masyarakat Harus Ganti Baru?

SIM Diganti NIK Mulai 2025, Kapan Masyarakat Harus Ganti Baru?

Tren
Dirjen Dikti: Rektor Harus Ajukan UKT 2024 dan IPI Tanpa Kenaikan

Dirjen Dikti: Rektor Harus Ajukan UKT 2024 dan IPI Tanpa Kenaikan

Tren
Warganet Sebut Pemakaian Kain Gurita Bayi Bisa Cegah Hernia, Benarkah?

Warganet Sebut Pemakaian Kain Gurita Bayi Bisa Cegah Hernia, Benarkah?

Tren
Saat Jokowi Sebut UKT Akan Naik Tahun Depan, tapi Prabowo Ingin Biaya Kuliah Turun

Saat Jokowi Sebut UKT Akan Naik Tahun Depan, tapi Prabowo Ingin Biaya Kuliah Turun

Tren
Bolehkah Polisi Hapus 2 Nama DPO Pembunuhan Vina yang Sudah Diputus Pengadilan?

Bolehkah Polisi Hapus 2 Nama DPO Pembunuhan Vina yang Sudah Diputus Pengadilan?

Tren
Kisah Nenek di Jepang, Beri Makan Gratis Ratusan Anak Selama Lebih dari 40 Tahun

Kisah Nenek di Jepang, Beri Makan Gratis Ratusan Anak Selama Lebih dari 40 Tahun

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com