KOMPAS.com - Batas akhir pembelian pertama Kartu Prakerja gelombang 16 akan berakhir hari ini, Kamis (28/4/2021) pukul 2359 WIB.
Hal itu dikonfirmasi oleh Head of Communications Manajemen Kartu Prakerja Louisa Tuhatu, Jumat (23/4/2021).
Berdasarkan data terakhir pada 23 April 2021, masih ada 12.000 dari 300.000 penerima Kartu Prakerja gelombang 16 yang belum melakukan pembelian pelatihan pertama.
Baca juga: Peserta, Beli Pelatihan Prakerja Sebelum 29 April agar Tak Hangus
Sementara itu, dari gelombang 12-15, ada 35.809 orang penerima yang status kepesertaannya dicabut karena tak kunjung membeli pelatihan pertama hingga batas waktu yang ditentukan.
"Kami sangat berharap peserta gelombang 16 dapat segera membeli pelatihan pertamanya sebelum batas akhir," kata Louisa.
Louisa mengatakan, banyak yang ingin menjadi penerima Kartu Prakerja. Oleh karena itu, mereka yang sudah menjadi penerima agar tak menyia-nyiakan kesempatan ini.
Penyelenggara akan membuka gelombang tambahan untuk memulihkan kepesertaan yang dicabut. Namun, kepastian jadwalnya akan diumumkan setelah rekonsiliasi data.
Dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 11 Tahun 2020 Pasal 20 ayat 2, disebutkan bahwa pemilihan pelatihan untuk pertama kali dilakukan tidak lebih dari 30 hari.
Jangka waktu pemilihan itu dihitung sejak peserta mendapatkan pemberitahuan penetapan sebagai Penerima Kartu Prakerja dan melengkapi data secara daring melali laman resmi Kartu Prakerja.
Jika penerima Kartu Prakerja belum memilih pelatihan pertama, insentif dari pemerintah sebesar Rp 2,4 juta tidak akan bisa cair.
Baca juga: Simak, Ini Pentingnya Mengisi Ulasan dan Rating dalam Kartu Prakerja
Adapun ayat 3 menyebutkan, konsekuensi jika penerima Kartu Prakerja tidak melakukan pelatihan dalam jangka waktu itu, status kepesertaannya akan dicabut.
Apabila status kepesertaan itu dicabut, peserta tidak dapat mengikuti kembali Program Kartu Prakerja atau di-blakclist.
Selain itu, bantuan pelatihan telah diberikan juga akan dikembalikan ke rekening dana Kartu Prakerja.
Dalam Permenko Nomor 11 Tahun 2020, tak ada kewajiban bagi penerima Kartu Prakerja untuk menghabiskan bantuan pelatihan.
Akan tetapi, bantuan pelatihan itu dapat digunakan untuk lebih dari satu pelatihan, sebagaimnana bunyi Pasal 19 ayat (1).
Dengan catatan, saldo yang dimiliki masih mencukupi untuk membeli pelatihan selanjutnya.
Selain itu, penerima Kartu Prakerja juga harus menyelesaikan pelatihan sebelumnya untuk bisa memilih kembali pelatihan lainnya.
Sisa saldo pelatihan yang tak terpakai akan dikembalikan ke rekening kas negara dan tidak dapat diubah dalam bentuk uang tunai.
Baca juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 17 Segera Dibuka, Ini Kuotanya
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.