Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[HOAKS] 10 Juta Wanita di Rusia Lajang, Pria Wajib Beristri 2 dan Diberi Tunjangan

Kompas.com - 25/04/2021, 10:00 WIB
Tim Cek Fakta

Penulis

hoaks

hoaks!

Berdasarkan verifikasi Kompas.com sejauh ini, informasi ini tidak benar.

KOMPAS.com - Sebuah unggahan di media sosial Facebook menyebutkan saat ini ada 10 juta perempuan di Rusia yang berstatus lajang.

Karena kondisi tersebut, pemerintah Rusia akan mewajibkan setiap pria untuk memiliki dua orang istri atau lebih (poligami).

Unggahan itu juga menyebutkan, pria yang bersedia berpoligami akan mendapat tunjangan dari negara.

Dari penelusuran tim Cek Fakta Kompas.com, informasi tersebut tidak benar alias hoaks.

Pasal 14 Undang-Undang Keluarga Federasi Rusia, yang disahkan pada 29 Desember 1995, justru menyatakan bahwa poligami dilarang.

Narasi yang beredar

Informasi tersebut diunggah di Facebook oleh akun Arifin pada Kamis (1/4/2021).

Berikut narasi selengkapnya:

"Tunjangannya sebulan berapa ya gaes, sepertinya kalo ditabung dalam setahun lumayan juga tuh hasilnya..."

Dalam unggahan tersebut, turut disertakan sebuah foto yang menampilkan seorang perempuan berambut pirang yang memegang bendera Rusia, dengan keterangan sebagai berikut:

"10 juta wanita di negara Rusia menjomblo, negara Rusia akan mewajibkan pria memiliki 2 orang istri atau lebih dan akan di beri tunjangan,"

Penelusuran Kompas.com

Untuk mengetahui kebenaran informasi tersebut, tim Cek Fakta Kompas.com menelusuri aturan resmi dari Pemerintah Rusia mengenai pernikahan poligami.

Undang-undang Rusia melarang poligami

Pasal 14 Undang-Undang Keluarga Federasi Rusia, yang disahkan pada 29 Desember 1995, justru menyatakan bahwa poligami dilarang.

Pasal tersebut berbunyi sebagai berikut (diterjemahkan ke bahasa Indonesia):

"Pernikahan tidak diperbolehkan antara:

HOAKS ATAU FAKTA?

Jika Anda mengetahui ada berita viral yang hoaks atau fakta, silakan klik tombol laporkan hoaks di bawah ini

closeLaporkan Hoaks checkCek Fakta Lain
Berkat konsistensinya, Kompas.com menjadi salah satu dari 49 Lembaga di seluruh dunia yang mendapatkan sertifikasi dari jaringan internasional penguji fakta (IFCN - International Fact-Checking Network). Jika pembaca menemukan Kompas.com melanggar Kode Prinsip IFCN, pembaca dapat menginformasikannya kepada IFCN melalui tombol di bawah ini.
Laporkan
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com