c. Tahap pelaporan
Untuk tahap pelaporan, dilaksanakan melalui sejumlah prosedur yang terdiri atas pelaporan seleksi CPNS, PPPK, dan Sekolah Kedinasan yang dilakukan oleh tim yang ditunjuk Kepala BKN.
Tugas dari tim tersebut mencakup memastikan dokumen hasil seleksi pada setiap lokasi ujian terinput ke dalam database aplikasi, validasi hasil seleksi, sampai dengan menyusun laporan keseluruhan hasil seleksi. Sementara untuk pelaporan seleksi selain ASN dan seleksi pengembangan karier dilakukan oleh Pusat Pengembangan Sistem Seleksi (PPSS) BKN.
Baca juga: Mengintip Jejak THR PNS, Dicetuskan Kabinet Sukiman, Diprotes Buruh hingga Cair 15 Mei 2020
Dalam Peraturan BKN Nomor 2 Tahun 2021 juga diatur prosedur seleksi terhadap peserta penyandang disabilitas.
Ditegaskan bahwa Panitia Seleksi Instansi wajib memberikan informasi kepada PPSS BKN apabila terdapat peserta disabilitas.
Selanjutnya, PPSS BKN akan melakukan pendataan dan menyampaikan informasi kepada unit kerja terkait, Kantor Regional atau instansi tempat penyelenggaraan seleksi untuk menyiapkan sarana dan prasarana yang dibutuhkan bagi peserta penyandang disabilitas.
Baca juga: Simak, Berikut Sanksi bagi ASN yang Terlibat Organisasi Terlarang