KOMPAS.com - Pemerintah resmi melarang mudik lebaran tahun ini untuk menekan angka Covid-19 di Indonesia.
Pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah tersebut berlaku selama 6-17 Mei 2021.
Ketentuan larangan mudik tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Selama periode 6-17 Mei 2021, semua moda transportasi darat, laut, udara, dan kereta akan dibatasi. Demikian juga dengan kendaraan pribadi, akan dilakukan pembatasan pergerakan.
Baca juga: Simak, Berikut Sanksi bagi ASN yang Nekat Mudik Lebaran 2021
Berikut ini titik penyekatan di pulau Jawa:
Diberitakan Antara, 8 April 2021, Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat (Jabar) menyatakan ada 338 titik penyekatan di Jawa Barat yang dijaga oleh petugas gabungan untuk mencegah pemudik dan pemudik dini lebaran 2021.
Kabid Perhubungan Transportasi Darat Dinas Perhubungan Jawa Barat Iskandar mengatakan sebanyak 13 titik tersebar di Kabupaten Bogor. Lalu di Sukabumi ada 5 titik.
Melansir Kompas.com, Kamis (15/4/2021), terdapat 14 titik penyekatan di Karawang, yakni:
Baca juga: Diterapkan di Sejumlah Ruas Jalan Tol, Apa Itu E-TLE?
Melansir Kompas.com, 7 April 2021, pemberlakuan penyekatan dan pengalihan arus lalu lintas ada di jalur tol maupun arteri mulai dari wilayah Cikupa-Cilegon.
Kabag Binopsnal Ditlantas Polda Banten Kompol Kamarul Wahyudi mengatakan di jalur arteri di Cilegon penyekatan dilakukan di Pelabuhan Merak dan Cikuasa Bawah. Penyekatan di Cikuasa Bawah kendaraan roda dua ke arah Merak.
Lokasi lain yaitu Simpang Pusri untuk titik penyekatan di Kota Serang, di Cikande untuk di Kabupaten Serang.
Kemudian berlanjut di Tangerang, tepatnya jalur arteri Citra Raya, Jasinga dan Cilograng di Kabupaten Lebak, pertigaan Mengger untuk penyekatan Pandeglang, dan Pelabuhan Barang di Bojonegara.
Baca juga: 8 Wilayah Aglomerasi yang Bisa Mudik Lokal pada 6-17 Mei