Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Simak, Ini Hal yang Harus Dilakukan jika Dana Bantuan UMKM Dibekukan

Kompas.com - 17/04/2021, 08:06 WIB
Retia Kartika Dewi,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Sebuah unggahan berisi informasi mengenai pencairan bantuan UMKM dengan status masih dibekukan beredar di media sosial pada Kamis (15/4/2021).

Salah satu pengguna Twitter @Didishop1 menanyakan mengenai hal tersebut.

"Apakah pencairan bantuan UMKM masih di bekukan?" tulis akun @Didishop1.

Baca juga: Kuota Terbatas, Siapa Saja yang Berhak Menerima BLT UMKM 2021?

Lantas, apa yang harus dilakukan jika dana bantuan UMKM dibekukan?

Corporate Secretary BRI Aestika Oryza Gunarto menjelaskan bahwa pihaknya secara bertahap menyalurkan dana BPUM.

"BRI secara bertahap telah mulai menyalurkan dana BPUM sesuai dengan data penerima yang diperoleh dari Kementerian Koperasi dan UKM RI," ujar Aestika saat dihubungi Kompas.com, Jumat (16/4/2021).

Adapun penerima BPUM 2021 dapat dilakukan pengecekan melalui website https://eform.bri.co.id/bpum.

Baca juga: Segera Daftar! Pencairan BLT UMKM Hanya 2 Tahap

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com