KOMPAS.com - Sebuah unggahan berisi informasi mengenai pencairan bantuan UMKM dengan status masih dibekukan beredar di media sosial pada Kamis (15/4/2021).
Salah satu pengguna Twitter @Didishop1 menanyakan mengenai hal tersebut.
"Apakah pencairan bantuan UMKM masih di bekukan?" tulis akun @Didishop1.
Baca juga: Kuota Terbatas, Siapa Saja yang Berhak Menerima BLT UMKM 2021?
Apakah pencairan bantuan UMKM masih di bekukan?
— Didishop (@Didishop1) April 15, 2021
Lantas, apa yang harus dilakukan jika dana bantuan UMKM dibekukan?
Corporate Secretary BRI Aestika Oryza Gunarto menjelaskan bahwa pihaknya secara bertahap menyalurkan dana BPUM.
"BRI secara bertahap telah mulai menyalurkan dana BPUM sesuai dengan data penerima yang diperoleh dari Kementerian Koperasi dan UKM RI," ujar Aestika saat dihubungi Kompas.com, Jumat (16/4/2021).
Adapun penerima BPUM 2021 dapat dilakukan pengecekan melalui website https://eform.bri.co.id/bpum.