Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Unggahan Viral Pengendara Motor Terobos Perlintasan KA dan Tabrak Lokomotif, Ini Kronologinya

Kompas.com - 16/04/2021, 19:02 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Foto yang menampilkan bagian depan sepeda motor tampak remuk setelah menabrak lokomotif kereta api, viral di media sosial.

Sementara itu, lokomotif yang ditabrak juga terlihat mengalami kerusakan lecet pada bagian cow hanger sisi bawah.

Pengunggah pertama foto ini adalah akun Instagram @edansepurid.

"JANGAN SAMPAI TERJADI PADA ANDA. Tadi siang, pengendara sepeda motor menabrak kereta api di JPL Jl. Kiaracondong, Kota Bandung karena menerobos perlintasan yang sudah menutup. Korban selamat namun bagian depan motor hancur, lokomotif mengalami lecet pada cowhanger," tulis @edansepurid pada unggahannya, Kamis (15/4/2021).

Baca juga: Video Viral Pinjaman Online Diduga Ancam Sebar Data Pribadi, Ini Kata Ahli IT dan OJK

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Komunitas Edan Sepur Indonesia (@edansepurid)

Baca juga: Viral di TikTok, Tukang Becak yang Kehilangan Rp 2 Juta Ini Malah Terima Donasi hingga Rp 130 Juta

Hingga Jumat (16/4/2021) petang, unggahan tersebut telah disukai lebih dari 1.300 kali dan disebarkan ulang di berbagai platform media sosial.

Bagaimana kronologi peristiwa ini?

Penjelasan PT KAI

Saat dikonfirmasi, Manager Humas Daop 2 Bandung Kuswardoyo membenarkan peristiwa tersebut.

Ia menjelaskan, peristiwa itu terjadi di perlintasan 169 Kiaracondong, Bandung pada Kamis (15/4/2021) sekitar pukul 13.42 WIB.

"Betul, terjadi kemarin di mana pengendara motor menerobos perlintasan yang sudah tertutup sehingga akhirnya menemper lokomotif KA lokal Bandung Raya," ujar Kuswardoyo saat dihubungi Kompas.com, Jumat (16/4/2021).

Tidak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut.

Akan tetapi, kata kUswardoyo, lokomotif mengalami lecet karena benturan dengan sepeda motor.

Saat peristiwa terjadi, kereta api tersebut melaju dengan kecepatan rendah.

"Pastinya untuk KA lokal kecepatannya tidak seperti KA Argo dan kebetulan KA tersebut akan masuk Stasiun Kiaracondong jadi pasti kecepatannya rendah," jelas Kuswardoyo.

PT KAI menyesalkan kejadian ini. Ia mengingatkan, setiap pengguna jalan wajib berhenti apabila ada isyarat datangnya kereta api.

"Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ pasal 296 jelas menyatakan bagi pengguna jalan yang tidak berhenti di perlintasan sebidang, saat sinyal sudah berbunyi atau palang pintu sudah diturunkan atau ada isyarat lain, dapat dipidana dengan kurungan maksimal 3 bulan atau denda Rp 750.000," ujar Kuswardoyo.

Selain itu, dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007, menjelaskan, pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api di perpotongan sebidang antara jalan raya dan jalur kereta api.

Baca juga: Video Viral Cara Menghentikan Kereta Api, Ini Kata KAI

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com