Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mencicipi Masakan Saat Puasa, Batalkah Puasanya?

Kompas.com - 18/04/2021, 12:52 WIB
Nur Fitriatus Shalihah,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) telah menetapkan 1 Ramadhan jatuh pada Selasa (13/4/2021).

Selain menjadi bulan yang ditunggu-tunggu umat Islam, setiap Muslim yang memenuhi syarat diwajibkan menjalankan ibadah puasa, sebagaimana yang tertera dalam rukun Islam.

Hakikat berpuasa adalah menahan dari segala sesuatu yang membatalkan puasa dari terbitnya fajar hingga tenggelamnya matahari.

Baca juga: Benarkah Marah dan Bertengkar Dapat Membatalkan Puasa?

Menjelang berbuka puasa, para ibu biasanya menyiapkan berbagai masakan di rumah untuk keluarga tercinta yang tengah menjalankan ibadah puasa.

Untuk memastikan rasa dari masakan yang dibuat, ibu-ibu terbiasa dengan mencicipi masakan

Lantas bagaimana kondisinya jika sedang berpuasa, batalkah puasanya?

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH Muhammad Cholil Nafis menjelaskan mencicipi masakan saat puasa hukumnya mubah.

"Mencicipi itu hukumnya tidak membatalkan, tetapi khawatir untuk tertelan pasti membatalkan, jadi setelah dicicipi langsung dimuntahkan," ujarnya kepada Kompas.com, Minggu (18/4/2021).

Jika cara tersebut (langsung memuntahkan setelah mencicipi) dinilai agak sulit untuk dilakukan, maka sebaiknya ditinggalkan atau tidak mencicipi.

"Jika ada yang mencicipi tapi tidak menelan maka tidak batal puasanya," katanya lagi.

Baca juga: Simak, Berikut Aturan Berbuka Puasa di KA Jarak Jauh, KRL, serta MRT

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com