Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mencicipi Masakan Saat Puasa, Batalkah Puasanya?

Kompas.com - 18/04/2021, 12:52 WIB
Nur Fitriatus Shalihah,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

Makruh

Dia menyebutkan salah satu hadis Qudsi yang berbunyi sebagai berikut:

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu’anhu berkata, Rasulullah Shallallahu’alai wa sallam bersabda, “Allah berfirman, ‘Semua amal anak Adam untuknya kecuali puasa. Ia untuk-Ku dan Aku yang akan membalasnya.”

Dihubungi terpisah, Dekan Fakultas Agama Islam Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) Syamsul Hidayat mengatakan hukum mencicipi masakan adalah makruh.

"Mencicip rasa ditempel di lidah dan segera dikeluarkan. Insha Allah tidak membatalkan puasa tetapi itu hukumnya makruh, artinya sebaiknya tidak dilakukan," tuturnya pada Kompas.com, Minggu (18/4/2021).

Baca juga: Berikut Hukum Menelan Air Liur dan Dahak Saat Puasa Ramadhan

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Tips Hindari Lemas Saat Menjalankan Puasa

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com