Cholil menambahkan, mencicipi masakan sebaiknya sedikit saja, sekedar untuk mengetahui rasanya.
Menurutnya, mencicipi masakan baik yang dilakukan oleh tukang masak maupun bukan yang memasak makanan tersebut, hukumnya sama saja. Kendati demikian, ia menekankan, sebisa mungkin untuk tidak mencicipinya.
Hal senada juga diungkapkan oleh Kepala Kanwil Kemenag Jateng Musta'in Ahmad.
Baca juga: Berikut Hukum Tidur Setelah Makan Sahur dan Shalat Subuh Saat Puasa Ramadhan
Menurutnya, mencicipi masakan dengan keperluan memastikan rasanya (oleh juru masak, termasuk Ibu rumah tangga) boleh dan tidak membatalkan puasa selama tidak masuk ke kerongkongan.
"Bukan juru masak makruh, bisa batalkan pahala puasa. Bukan puasanya yang batal, tapi pahala-nya (pahala puasa)," ujarnya kepada Kompas.com, Minggu (18/4/2021).
Musta'in menekankan, yang batal adalah pahalanya, karena soal pahala puasa itu mutlak kuasa Allah SWT.
Baca juga: Bagaimana Hukumnya jika Puasa Tapi Tak Jalankan Shalat Wajib?