Shalat Idul Fitri 1442 H boleh dilaksanakan di masjid maupun ruangan terbuka dengan tetap menerapkan protokol kesehatan dengan ketat sesuai dengan imbauan yang dikeluarkan pemda setempat.
Berbeda dengan pelaksanaan ibadah Ramadhan, pelaksanaan shalat Idul Fitri ini tidak diatur harus ada batasan tertentu.
Tidak pula disebutkan apakah hanya bisa dilaksanakan di daerah zona kuning (risiko penyebaran rendah) atau zona hijau (tidak ada kasus baru/tidak terdampak) saja.
Dengan begitu, semua daerah bisa tetap menggelarnya tentu dengan protokol kesehatan yang ketat.
Baca juga: Ramadhan di Rumah, Berikut Niat dan Tata Cara Melaksanakan Shalat Tarawih
Terakhir adalah terkait dengan kegiatan vaksinasi Covid-19.
Pemerintah memperbolehkan vaksinasi untuk dilakukan selama Ramadhan 1442H.
Ini mengacu pada Fatwa Majelis Ulama Indonesia No 14 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 saat Berpuasa dan hasil ketetapan fatwa ormas Islam yang lainnya.
Untuk panduan selengkapnya dapat diakses di laman berikut ini.
Baca juga: Bolehkah Mahasiswa yang Sedang Ujian untuk Tidak Berpuasa?