Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1442 H dari Kemenag

Kompas.com - 14/04/2021, 20:07 WIB
Luthfia Ayu Azanella,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Ramadhan 1442 H/2021 masih harus dilalui dalam suasana pandemi Covid-19.

Oleh karenanya, sejumlah batasan dalam berkegiatan dan beribadah pun masih diberlakukan.

Tahun ini, Kementerian Agama (Kemenag) melalui Surat Edaran Menteri Agama Nomor 4 Tahun 2021 mengeluarkan Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri dalam rangka menekan potensi penularan virus.

Baca juga: Berikut Hukum Menelan Air Liur dan Dahak Saat Puasa Ramadhan

Berikut ini adalah sejumlah panduan yang penting untuk diperhatikan dan diikuti terkait pelaksanaan ibadah Ramadhan dan idul Fitri 1442 H di tengah pandemi Covid-19:

1. Sahur dan buka

Sahur dan buka puasa dianjurkan dilakukan di rumah masing-masing bersama keluarga inti.

Hal ini tentu dimaksudkan agar tidak terjadi mobilitas dan pertemuan antar masyarakat saat menjalani sahuron the road atau buka bersama, misalnya, yang bisa menimbulkan potensi penularan virus.

Jika tetap diadakan kegiatan buka bersama, maka harus menaati aturan pembatasan maksimal 50 persen dari kuota ruangan yang digunakan dan menghindari kerumunan.

Baca juga: Terasa Berat? Begini Tips Jalani Puasa Hari Pertama

2. Ibadah di masjid

Masjid atau mushala diperbolehkan membuka pintu untuk pelaksanaan berbagai jenis ibadah, mulai dari shalat wajib, shalat tarawih dan witir, tadarus Al Quran, hingga kegiatan Itikaf.

Namun dengan catatan, maksimal dihadiri oleh 50 persen kuota ruangan masjid atau mushala.

Selain itu, semua harus tetap menerapkan protokol kesehatan dengan ketat, menjaga jarak aman, menggunakan masker, dan membawa peralatan ibadah masing-masing dari rumah.

Ini untuk menghindari penularan virus melalui penggunaan barang bersama atau secara bergantian.

Bagi wilayah yang masih berada di zona merah (risiko penularan tinggi) atau oranye (risiko penularan sedang) berdasarkan ketetapan pemerintah daerah setempat, maka tidak diperbolehkan menyelenggarakan kegiatan-kegiatan ibadah di atas.

Baca juga: Tersisa 5 Daerah Zona Merah Covid-19 di Indonesia, Mana Saja?

3. Ceramah

Kegiatan sejenis ceramah mulai dari pengajian, kultum, tausiyah, atau kuliah subuh boleh dilaksanakan.

Akan tetapi, pelaksanaannya dibatasi maksimal 15 menit.

4. Peringatan Nuzulul Quran

Sama dengan pelaksanaan ibadah yang lain, peringatan hari turunnya Kitab Suci Al Quran ini boleh diselenggarakan pada Ramadhan kali ini, dengan catatan pembatasan kehadiran peserta di lokasi.

Dari total kapasitas yang ada, hanya 50 persen yang bisa diisi. Jika hadirin melebihi jumlah itu, dikhawatirkan risiko penularan tak dapat ditekan.

Selain pembatasan kapasitas, peserta dan panitia acara juga harus menerapkan protokol kesehatan dengan ketat.

Sama dengan poin kedua, peringatan Nuzulul Quran juga tidak diperbolehkan untuk digelar di masjid/mushala yang ada di daerah zona merah/oranye.

Baca juga: Zona Merah Indonesia Naik Lagi Jadi 10 Daerah, Mana Saja?

5. Zakat fitrah

Kegiatan pengumpulan dan penyaluran zakat fitrah bisa tetap dilakukan oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) dengan menerapkan protokol kesehatan ketat dan menghindarkan kerumunan.

6. Shalat Idul Fitri

Shalat Idul Fitri 1442 H boleh dilaksanakan di masjid maupun ruangan terbuka dengan tetap menerapkan protokol kesehatan dengan ketat sesuai dengan imbauan yang dikeluarkan pemda setempat.

Berbeda dengan pelaksanaan ibadah Ramadhan, pelaksanaan shalat Idul Fitri ini tidak diatur harus ada batasan tertentu.

Tidak pula disebutkan apakah hanya bisa dilaksanakan di daerah zona kuning (risiko penyebaran rendah) atau zona hijau (tidak ada kasus baru/tidak terdampak) saja.

Dengan begitu, semua daerah bisa tetap menggelarnya tentu dengan protokol kesehatan yang ketat.

Baca juga: Ramadhan di Rumah, Berikut Niat dan Tata Cara Melaksanakan Shalat Tarawih

7. Vaksinasi

Terakhir adalah terkait dengan kegiatan vaksinasi Covid-19.

Pemerintah memperbolehkan vaksinasi untuk dilakukan selama Ramadhan 1442H.

Ini mengacu pada Fatwa Majelis Ulama Indonesia No 14 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 saat Berpuasa dan hasil ketetapan fatwa ormas Islam yang lainnya.

Untuk panduan selengkapnya dapat diakses di laman berikut ini

Baca juga: Bolehkah Mahasiswa yang Sedang Ujian untuk Tidak Berpuasa?

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Jadwal Imsakiyah dan Buka Puasa Ramadhan 1442H/2021 Untuk Wilayah Jakarta dan Sekitanya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Cara Menurunkan Berat Badan Secara Sehat ala Diet Tradisional Jepang

Cara Menurunkan Berat Badan Secara Sehat ala Diet Tradisional Jepang

Tren
10 Manfaat Minum Air Kelapa Murni Tanpa Gula, Tak Hanya Turunkan Gula Darah

10 Manfaat Minum Air Kelapa Murni Tanpa Gula, Tak Hanya Turunkan Gula Darah

Tren
BMKG: Inilah Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat dan Angin Kencang pada 19-20 April 2024

BMKG: Inilah Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat dan Angin Kencang pada 19-20 April 2024

Tren
[POPULER TREN] Status Gunung Ruang Jadi Awas | Kasus Pencurian dengan Ganjal ATM

[POPULER TREN] Status Gunung Ruang Jadi Awas | Kasus Pencurian dengan Ganjal ATM

Tren
Menlu Inggris Bocorkan Israel Kukuh akan Respons Serangan Iran

Menlu Inggris Bocorkan Israel Kukuh akan Respons Serangan Iran

Tren
Erupsi Gunung Ruang pada 1871 Picu Tsunami Setinggi 25 Meter dan Renggut Ratusan Nyawa

Erupsi Gunung Ruang pada 1871 Picu Tsunami Setinggi 25 Meter dan Renggut Ratusan Nyawa

Tren
Menelisik Video Prank Galih Loss yang Meresahkan, Ini Pandangan Sosiolog

Menelisik Video Prank Galih Loss yang Meresahkan, Ini Pandangan Sosiolog

Tren
'Tertidur' Selama 22 Tahun, Ini Penyebab Gunung Ruang Meletus

"Tertidur" Selama 22 Tahun, Ini Penyebab Gunung Ruang Meletus

Tren
Tidak Menghabiskan Antibiotik Resep Dokter Bisa Sebabkan Resistensi, Ini Efek Sampingnya

Tidak Menghabiskan Antibiotik Resep Dokter Bisa Sebabkan Resistensi, Ini Efek Sampingnya

Tren
Video Burung Hinggap di Sarang Semut Disebut untuk Membersihkan Diri, Benarkah?

Video Burung Hinggap di Sarang Semut Disebut untuk Membersihkan Diri, Benarkah?

Tren
Membandingkan Nilai Investasi Apple di Indonesia dan Vietnam

Membandingkan Nilai Investasi Apple di Indonesia dan Vietnam

Tren
Penyebab dan Cara Mengatasi Kulit Wajah Bertekstur atau “Chicken Skin”

Penyebab dan Cara Mengatasi Kulit Wajah Bertekstur atau “Chicken Skin”

Tren
Benarkah Pertalite Dicampur Minyak Kayu Putih Bisa Menaikkan Oktan?

Benarkah Pertalite Dicampur Minyak Kayu Putih Bisa Menaikkan Oktan?

Tren
Viral, Video Truk Melaju Tak Terkendali Tanpa Sopir di Tol Kalikangkung, Ini Kronologinya

Viral, Video Truk Melaju Tak Terkendali Tanpa Sopir di Tol Kalikangkung, Ini Kronologinya

Tren
Kemenkes Catat Kasus Kematian DBD Naik Nyaris 3 Kali Lipat Dibandingkan 2023

Kemenkes Catat Kasus Kematian DBD Naik Nyaris 3 Kali Lipat Dibandingkan 2023

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com