Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1442 H dari Kemenag

KOMPAS.com - Ramadhan 1442 H/2021 masih harus dilalui dalam suasana pandemi Covid-19.

Oleh karenanya, sejumlah batasan dalam berkegiatan dan beribadah pun masih diberlakukan.

Tahun ini, Kementerian Agama (Kemenag) melalui Surat Edaran Menteri Agama Nomor 4 Tahun 2021 mengeluarkan Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri dalam rangka menekan potensi penularan virus.

Berikut ini adalah sejumlah panduan yang penting untuk diperhatikan dan diikuti terkait pelaksanaan ibadah Ramadhan dan idul Fitri 1442 H di tengah pandemi Covid-19:

1. Sahur dan buka

Sahur dan buka puasa dianjurkan dilakukan di rumah masing-masing bersama keluarga inti.

Hal ini tentu dimaksudkan agar tidak terjadi mobilitas dan pertemuan antar masyarakat saat menjalani sahuron the road atau buka bersama, misalnya, yang bisa menimbulkan potensi penularan virus.

Jika tetap diadakan kegiatan buka bersama, maka harus menaati aturan pembatasan maksimal 50 persen dari kuota ruangan yang digunakan dan menghindari kerumunan.

2. Ibadah di masjid

Masjid atau mushala diperbolehkan membuka pintu untuk pelaksanaan berbagai jenis ibadah, mulai dari shalat wajib, shalat tarawih dan witir, tadarus Al Quran, hingga kegiatan Itikaf.

Namun dengan catatan, maksimal dihadiri oleh 50 persen kuota ruangan masjid atau mushala.

Selain itu, semua harus tetap menerapkan protokol kesehatan dengan ketat, menjaga jarak aman, menggunakan masker, dan membawa peralatan ibadah masing-masing dari rumah.

Ini untuk menghindari penularan virus melalui penggunaan barang bersama atau secara bergantian.

Bagi wilayah yang masih berada di zona merah (risiko penularan tinggi) atau oranye (risiko penularan sedang) berdasarkan ketetapan pemerintah daerah setempat, maka tidak diperbolehkan menyelenggarakan kegiatan-kegiatan ibadah di atas.


3. Ceramah

Kegiatan sejenis ceramah mulai dari pengajian, kultum, tausiyah, atau kuliah subuh boleh dilaksanakan.

Akan tetapi, pelaksanaannya dibatasi maksimal 15 menit.

4. Peringatan Nuzulul Quran

Sama dengan pelaksanaan ibadah yang lain, peringatan hari turunnya Kitab Suci Al Quran ini boleh diselenggarakan pada Ramadhan kali ini, dengan catatan pembatasan kehadiran peserta di lokasi.

Dari total kapasitas yang ada, hanya 50 persen yang bisa diisi. Jika hadirin melebihi jumlah itu, dikhawatirkan risiko penularan tak dapat ditekan.

Selain pembatasan kapasitas, peserta dan panitia acara juga harus menerapkan protokol kesehatan dengan ketat.

Sama dengan poin kedua, peringatan Nuzulul Quran juga tidak diperbolehkan untuk digelar di masjid/mushala yang ada di daerah zona merah/oranye.

5. Zakat fitrah

Kegiatan pengumpulan dan penyaluran zakat fitrah bisa tetap dilakukan oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) dengan menerapkan protokol kesehatan ketat dan menghindarkan kerumunan.


6. Shalat Idul Fitri

Shalat Idul Fitri 1442 H boleh dilaksanakan di masjid maupun ruangan terbuka dengan tetap menerapkan protokol kesehatan dengan ketat sesuai dengan imbauan yang dikeluarkan pemda setempat.

Berbeda dengan pelaksanaan ibadah Ramadhan, pelaksanaan shalat Idul Fitri ini tidak diatur harus ada batasan tertentu.

Tidak pula disebutkan apakah hanya bisa dilaksanakan di daerah zona kuning (risiko penyebaran rendah) atau zona hijau (tidak ada kasus baru/tidak terdampak) saja.

Dengan begitu, semua daerah bisa tetap menggelarnya tentu dengan protokol kesehatan yang ketat.

7. Vaksinasi

Terakhir adalah terkait dengan kegiatan vaksinasi Covid-19.

Pemerintah memperbolehkan vaksinasi untuk dilakukan selama Ramadhan 1442H.

Ini mengacu pada Fatwa Majelis Ulama Indonesia No 14 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 saat Berpuasa dan hasil ketetapan fatwa ormas Islam yang lainnya.

Untuk panduan selengkapnya dapat diakses di laman berikut ini. 

https://www.kompas.com/tren/read/2021/04/14/200700765/panduan-ibadah-ramadhan-dan-idul-fitri-1442-h-dari-kemenag

Terkini Lainnya

Polisi dan Istri Brigadir RAT Beda Keterangan soal Keberadaan Korban Sebelum Tewas

Polisi dan Istri Brigadir RAT Beda Keterangan soal Keberadaan Korban Sebelum Tewas

Tren
Viral, Video Wisatawan di Curug Ciburial Bogor Kena Pungli, Pelaku Sudah Diamankan

Viral, Video Wisatawan di Curug Ciburial Bogor Kena Pungli, Pelaku Sudah Diamankan

Tren
Alasan Kapolri Buka Peluang Pengungkapan Kasus Meninggalnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Alasan Kapolri Buka Peluang Pengungkapan Kasus Meninggalnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Tren
Kasus KIP Kuliah, Undip: Mahasiswi Rela Mundur untuk Digantikan yang Lebih Butuh

Kasus KIP Kuliah, Undip: Mahasiswi Rela Mundur untuk Digantikan yang Lebih Butuh

Tren
2 Cara Indonesia Lolos Olimpiade 2024 Paris

2 Cara Indonesia Lolos Olimpiade 2024 Paris

Tren
Pertandingan Timnas Indonesia Vs Irak Malam Ini, Pukul Berapa?

Pertandingan Timnas Indonesia Vs Irak Malam Ini, Pukul Berapa?

Tren
Penjelasan Wakil Wali Kota Medan soal Paman Bobby Jadi Plh Sekda

Penjelasan Wakil Wali Kota Medan soal Paman Bobby Jadi Plh Sekda

Tren
Daftar Juara Piala Thomas dan Uber dari Masa ke Masa, Indonesia dan China Mendominasi

Daftar Juara Piala Thomas dan Uber dari Masa ke Masa, Indonesia dan China Mendominasi

Tren
Video Viral Pria Ditusuk hingga Meninggal karena Berebut Lahan Parkir, Ini Kata Polisi

Video Viral Pria Ditusuk hingga Meninggal karena Berebut Lahan Parkir, Ini Kata Polisi

Tren
Ramai soal Penerima KIP Kuliah Bergaya Hidup Mewah, Ini Alasan KIPK Bisa Dicabut

Ramai soal Penerima KIP Kuliah Bergaya Hidup Mewah, Ini Alasan KIPK Bisa Dicabut

Tren
Ramai Dibicarakan, Apa Itu KIP Kuliah? Berikut Syarat, Keunggulan, dan Jangka Waktunya

Ramai Dibicarakan, Apa Itu KIP Kuliah? Berikut Syarat, Keunggulan, dan Jangka Waktunya

Tren
Terungkap, Begini Kronologi Pembunuhan Wanita dalam Koper di Cikarang

Terungkap, Begini Kronologi Pembunuhan Wanita dalam Koper di Cikarang

Tren
Buku-buku Kuno Memiliki Racun dan Berbahaya jika Disentuh, Kok Bisa?

Buku-buku Kuno Memiliki Racun dan Berbahaya jika Disentuh, Kok Bisa?

Tren
Kronologi Kericuhan yang Diduga Libatkan Suporter Sepak Bola di Stasiun Manggarai

Kronologi Kericuhan yang Diduga Libatkan Suporter Sepak Bola di Stasiun Manggarai

Tren
Apakah Masih Relevan Meneladani Ki Hadjar Dewantara?

Apakah Masih Relevan Meneladani Ki Hadjar Dewantara?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke