Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Membuat Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP Orang Pribadi

Kompas.com - 12/04/2021, 10:30 WIB
Inten Esti Pratiwi

Penulis

4. Warisan belum terbagi

Pada dasarnya, pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi menggunakan NPWP dari orang pribadi yang meninggalkan warisan tersebut.

Namun ketika orang pribadi yang meninggalkan warisan belum memiliki NPWP dan dari warisan tersebut diperoleh penghasilan, maka yang mendaftarkan diri adalah wakil dari Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi, yaitu salah seorang ahli waris, pelaksana wasiat, atau pihak yang mengurus harta peninggalan. 

Tempat pendaftarannya sendiri di tempat tinggal tetap Wajib Pajak orang pribadi yang meninggalkan warisan sebelum ia meninggal. 

Atau di tempat pusat kepentingan ekonomi harta warisan berada.

Sedangkan syarat yang harus disiapkan adalah:

  • Fotokopi akta atau surat kematian dari Wajib Pajak yang meninggalkan warisan.
  • Dokumen yang menunjukkan wakil Wajib Pajak yang meninggalkan warisan. Bisa berupa fotokopi NPWP salah satu ahli waris, fotokopi akta wasiat, fotokopi NPWP pelaksana wasiat, fotokopi kartu NPWP pihak yang mengurus harta peninggalan 

Setelah semua syarat disiapkan dan kategori ditentukan, maka Anda bisa mengurus pendaftaran NPWP di situs resmi www.pajak.go.id

Baca juga: Begini Cara Mendapatkan NPWP Elektronik

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com