4. Warisan belum terbagi
Pada dasarnya, pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi menggunakan NPWP dari orang pribadi yang meninggalkan warisan tersebut.
Namun ketika orang pribadi yang meninggalkan warisan belum memiliki NPWP dan dari warisan tersebut diperoleh penghasilan, maka yang mendaftarkan diri adalah wakil dari Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi, yaitu salah seorang ahli waris, pelaksana wasiat, atau pihak yang mengurus harta peninggalan.
Tempat pendaftarannya sendiri di tempat tinggal tetap Wajib Pajak orang pribadi yang meninggalkan warisan sebelum ia meninggal.
Atau di tempat pusat kepentingan ekonomi harta warisan berada.
Sedangkan syarat yang harus disiapkan adalah:
Setelah semua syarat disiapkan dan kategori ditentukan, maka Anda bisa mengurus pendaftaran NPWP di situs resmi www.pajak.go.id.
Baca juga: Begini Cara Mendapatkan NPWP Elektronik
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.