Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Membuat Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP Orang Pribadi

Kompas.com - 12/04/2021, 10:30 WIB
Inten Esti Pratiwi

Penulis

KOMPAS.com - Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP adalah nomor yang harus dimiliki Wajib Pajak, baik perorangan maupun badan usaha.

NPWP ini digunakan sebagai sarana administrasi perpajakan serta sebagai identitas dalam melaksanakan hak dan kewajiban dalam alur perpajakan.

Kini, NPWP juga masuk dalam persyaratan pengurusan berbagai administrasi pelayanan umum seperti perbankan, pembuatan paspor, dan lamaran kerja.

Oleh sebab itu, setiap warga negara yang adalah Wajib Pajak, hendaknya memiliki NPWP perorangan atau orang pribadi.

Dalam mengurus NPWP Anda akan melalui tiga tahapan. Yaitu pendaftaran akun NPWP, pengisian formulir NPWP, dan penyampaian formulir.

Baca juga: Cara Aktivasi NPWP Berstatus Non-Efektif

Sebelum melangkah ke pendaftaran, hendaknya siapkan dulu dokumen-dokumen persyaratan untuk membuat NPWP.

Menurut laman pajak.go.id, ada empat kriteria pendaftaran NPWP Orang Pribadi. Yaitu :

1. Wajib Pajak Orang Pribadi baik yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas maupun yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.

Termasuk dalam hal ini adalah karyawan atau pegawai, pengusaha, pekerja lepas, pedagang dan lain sebagaianya.

Untuk pembuatan NPWP kriteria ini, berikut adalah syarat dokumen yang harus disiapkan:

  • Bagi warga negara Indonesia : menyiapkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Bagi warga negara asing : menyiapkan paspor dan fotokopi Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAPP).

2. Wajib Pajak Orang Pribadi yang belum memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan namun berkeinginan mendaftarkan dirinya untuk memperoleh NPWP.

Masuk dalam kriteria ini adalah pelamar kerja yang belum memiliki penghasilan, mahasiswa yang belum memiliki penghasilan dan sejenisnya.

Syarat untuk kriteria ini cukup menyiapkan Kartu Tanda Penduduk atau KTP saja.

Baca juga: Apa Itu NPWP dan Bagaimana Cara Daftarnya?

3. Apabila sudah memiliki NPWP Pribadi lalu mendapatkan penghasilan dari usaha dan atau dari pekerjaan bebas pada satu atau lebih tempat usaha yang berbeda dengan tempat tinggal wajib pajak.

Syarat dalam kriteria ini adalah fotokopi kartu NPWP.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com