Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Tempat yang Wajib Bayar Royalti Musik dan Besaran Tarifnya

Kompas.com - 12/04/2021, 09:30 WIB
Jawahir Gustav Rizal,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan atau Musik pada 30 Maret 2021.

Diberitakan Kompas.com, Kamis (8/4/2021) peraturan tersebut secara garis besar mengatur mengenai royalti penggunaan secara komersial lagu maupun musik.

Pasal 3 PP 56/2021 menyebutkan, setiap orang bisa menggunakan lagu dan atau musik dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial dengan catatan harus membayar royalti kepada pencipta, pemegang hak cipta dan atau pemilik hak terkait.

Pembayaran royalti dilakukan melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).

Baca juga: Mengapa Orang Tua Tidak Menyukai Musik Modern?

Tarif royalti musik

Jenis layanan publik bersifat komersial yang harus membayar royalti sebagaimana dimaksud dalam peraturan tersebut, antara lain restoran, bar, diskotik, bioskop, dan tempat rekreasi.

Lantas, berapa besaran tarif royalti yang wajib dibayarkan kepada LMKN? Berikut daftarnya:

1. Restoran dan kafe

Tarif royalti pencipta adalah Rp 60.000 per kursi per tahun. Sedangkan royalti hak terkait sebesar Rp 60.000 per kursi per tahun.

2. Pub, bar, dan bistro

Tarif royalti pencipta adalah Rp 180.000 per m2 per tahun. Sedangkan royalti hak terkait sebesar Rp 180.000 per m2 per tahun.

3. Diskotik dan klub malam

Tarif royalti pencipta adalah Rp 250.000 per m2 per tahun. Sedangkan royalti hak terkait sebesar Rp 180.000 per m2 per tahun.

Baca juga: Suka Mendengarkan Musik Saat Berolahraga? Ini Manfaatnya

4. Gedung bioskop

Royalti pencipta dan royalti hak terkait untuk gedung bioskop ditetapkan lump sum Rp 3.600.000 per layar per tahun.

5. Tempat rekreasi

Tempat rekreasi di alam terbuka dan pusat rekresi di dalam ruangan yang menggunakan tiket, wajib membayar royalti dengan perhitungan harga tiket masuk dikali 1,3 persen dikali jumlah pengunjung dikali 300 hari dikali prosentasi penggunaan musik.

Adapun bagi tempat rekreasi di dalam ruangan yang tidak menggunakan tiket tarif royalti ditetapkan lump sum Rp 6.000.000 per tahun.

Baca juga: Mengenang Kurt Cobain, Ikon Musik Rock Modern

Tempat lain yang wajib membayar royalti

Selain kelima tempat yang telah disebutkan,  PP 56/2021 juga mengatur pemungutan royalti musik untuk sembilan tempat lainnya, termasuk perkantoran, supermarket, dan karaoke. 

Total ada 14 tempat yang wajib membayar royalti jika menggunakan musik untuk tujuan komersial.

Daftar lengkap tarif royalti musik dapat dilihat di laman resmi LMKN pada tautan berikut ini:

Besaran Tarif LMKN

Baca juga: Profil WR Supratman, Sosok di Balik Peringatan Hari Musik Nasional 2021

Kafe UMKM dapat keringanan royalti

Sementara itu, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Freddy Harris mengatakan, pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) akan mendapatkan keringanan pembayaran royalti tersebut.

“Jadi untuk UMKM, kafe-kafe UMKM ada keringanan royalti,” kata Freddy, seperti diberitakan Kompas.com, Jumat (9/4/2021).

Keringanan pembayaran royalti untuk UMKM diatur dalam Pasal 11 PP 56/2021.

Baca juga: Pengecekan NIK Penerima BLT UMKM 2021 Sudah Dapat Dilakukan, Cek di eform.bri.co.id

Pasal itu menyebutkan, setiap orang yang melakukan penggunaan secara komersial lagu dan musik yang merupakan usaha mikro sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai usaha mikro, kecil, dan menengah diberikan keringanan tarif royalti.

Adapun detail mengenai besaran keringanan pembayaran royalti lagu dan musik bagi pelaku UMKM akan diatur dalam aturan turunan setingkat Peraturan Menteri.

Freddy menegaskan, pembayaran royalti lagu dan musik akan diwajibkan bagi setiap orang yang menggunakannya untuk kepentingan komersialisasi.

“Kalau enggak komersial enggak apa-apa,” ujar Freddy. 

Baca juga: Pendaftaran BLT UMKM 2021 Dibuka, Berikut Kuota, Tahapan, hingga Cara Daftarnya...

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: 14 Tempat yang Wajib Bayar Royalti jika Gunakan Lagu secara Komersial

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Penjelasan UI soal UKT yang Mencapai Rp 161 Juta

Penjelasan UI soal UKT yang Mencapai Rp 161 Juta

Tren
Apa yang Terjadi pada Tubuh Saat Minum Teh Setelah Makan?

Apa yang Terjadi pada Tubuh Saat Minum Teh Setelah Makan?

Tren
Daftar Nama 11 Korban Meninggal Dunia Kecelakaan Bus di Subang

Daftar Nama 11 Korban Meninggal Dunia Kecelakaan Bus di Subang

Tren
Pemkab Sleman Tak Lagi Angkut Sampah Organik Warga, Begini Solusinya

Pemkab Sleman Tak Lagi Angkut Sampah Organik Warga, Begini Solusinya

Tren
Kapan Waktu Terbaik Minum Vitamin?

Kapan Waktu Terbaik Minum Vitamin?

Tren
Daftar Negara yang Mendukung Palestina Jadi Anggota PBB, Ada 9 yang Menolak

Daftar Negara yang Mendukung Palestina Jadi Anggota PBB, Ada 9 yang Menolak

Tren
Mengenal Como 1907, Klub Milik Orang Indonesia yang Sukses Promosi ke Serie A Italia

Mengenal Como 1907, Klub Milik Orang Indonesia yang Sukses Promosi ke Serie A Italia

Tren
Melihat Lokasi Kecelakaan Bus Pariwisata di Subang, Jalur Rawan dan Mitos Tanjakan Emen

Melihat Lokasi Kecelakaan Bus Pariwisata di Subang, Jalur Rawan dan Mitos Tanjakan Emen

Tren
Remaja di Jerman Tinggal di Kereta Tiap Hari karena Lebih Murah, Rela Bayar Rp 160 Juta per Tahun

Remaja di Jerman Tinggal di Kereta Tiap Hari karena Lebih Murah, Rela Bayar Rp 160 Juta per Tahun

Tren
Ilmuwan Ungkap Migrasi Setengah Juta Penghuni 'Atlantis yang Hilang' di Lepas Pantai Australia

Ilmuwan Ungkap Migrasi Setengah Juta Penghuni "Atlantis yang Hilang" di Lepas Pantai Australia

Tren
4 Fakta Kecelakaan Bus Pariwisata di Subang, Lokasi di Jalur Rawan Kecelakaan

4 Fakta Kecelakaan Bus Pariwisata di Subang, Lokasi di Jalur Rawan Kecelakaan

Tren
Dilema UKT dan Uang Pangkal Kampus, Semakin Beratkan Mahasiswa, tapi Dana Pemerintah Terbatas

Dilema UKT dan Uang Pangkal Kampus, Semakin Beratkan Mahasiswa, tapi Dana Pemerintah Terbatas

Tren
Kopi atau Teh, Pilihan Minuman Pagi Bisa Menentukan Kepribadian Seseorang

Kopi atau Teh, Pilihan Minuman Pagi Bisa Menentukan Kepribadian Seseorang

Tren
8 Latihan yang Meningkatkan Keseimbangan Tubuh, Salah Satunya Berdiri dengan Jari Kaki

8 Latihan yang Meningkatkan Keseimbangan Tubuh, Salah Satunya Berdiri dengan Jari Kaki

Tren
2 Suplemen yang Memiliki Efek Samping Menaikkan Berat Badan

2 Suplemen yang Memiliki Efek Samping Menaikkan Berat Badan

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com